Liputan6.com, Jakarta - Salah satu bentuk perundungan yang diduga terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) adalah pengumpulan uang untuk kebutuhan pribadi senior.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan, uang yang terkumpul bisa mencapai Rp 15 juta per bulan.
Advertisement
“Besarannya rata-rata kalau enggak salah Rp 15 juta per bulan. Dikumpulin ke bendaharanya dan dipakai untuk bayar makan-makan, keperluan seniornya kayak gitu-gitu lah,” ucapnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Azhar Jaya menambahkan, terkait hukuman atau sanksi bagi para pelaku perundungan, jika melihat kasus-kasus terdahulu seperti yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), maka senior yang terbukti bersalah diskorsing selama enam bulan hingga satu tahun.
“Kemudian ada pertanggungjawaban lah, kaprodinya (kepala program studi) diganti, kepala staf mediknya diganti,” kata Azhar.
Selain itu, rumah sakit dan fakultas kedokteran yang kedapatan menjadi tempat terjadinya perundungan perlu memenuhi 19 item atau poin pencegahan.
“Mereka harus memperbaiki sebagai tindak lanjut pencegahan bullying dengan 19 item yang harus dilakukan oleh masing-masing rumah sakit ataupun FK-nya. 19 item itu bisa macam-macam, misalnya penertiban WA (whatsapp), supaya WA-nya itu dikontrol.”
“Di WA itu harus ada perwakilan daripada rumah sakit, ada perwakilan daripada FK. Kalau misalnya ternyata nggak ada, berarti itu WA-nya gelap,” jelas Azhar yang menilai bahwa WA gelap dapat menjadi sarana perundungan.
Aturan Jaga Harus Jelas
Poin berikutnya, sambung Azhar, harus ada aturan jaga yang lebih jelas, lebih ketat, sehingga mereka bisa bekerja untuk meningkatkan keamanan pasien.
“Terus yang berikutnya istilahnya tidak ada lagi rekening-rekening ataupun pengumpulan-pengumpulan uang tanpa diketahui atau tidak secara resmi.”
Hal ini guna menghindari adanya pemungutan uang tidak resmi untuk kebutuhan hiburan senior yang memberatkan para junior.
Teguran Saja Tidak Cukup
Azhar pun menilai, bagi para pelaku, hukuman teguran dinilai kurang. Perlu ada skorsing selama enam bulan hingga satu tahun.
“Kemarin kan saya sampaikan kepada Direktur RSMH kan, kalau misalnya hukumannya hanya teguran, kalau menurut saya sih kurang tegas ya. Kita mengharapkan ada skorsing antara enam bulan sampai satu tahun lah, skorsing nggak boleh ngikutin di RSMH,” ucapnya.
Sejauh ini Azhar belum bisa mengatakan apakah tindak perundungan ini masuk ke ranah pidana atau tidak.
“Karena istilahnya itu kan baru laporan ya, tapi kalau yang di Undip kan jelas ya, udah ada korban segala macam, maka dia masuk ke ranah pidana,” katanya.
Akibat kejadian ini, kegiatan PPDS di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dihentikan sementara. Durasi penghentian ini tergantung pada pemenuhan 19 item pencegahan perundungan.
“Tergantung daripada FK dan RS melaksanakan itu tadi yang sekitar 19 item perbaikan yang harus mereka lakukan. Kalau cepat ya cepat, tapi kalau lambat ya mohon maaf lebih lama juga,” ucapnya.