Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Sebut Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Diduga Terima Uang

Ono Surono mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut mengatakan dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik.

oleh Tim NewsDiterbitkan 15 Januari 2026, 20:59 WIB
Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube KPU Jawa Barat saat konferensi pers Ono Surono di Kantor KPU Jawa Barat. (Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menerima aliran uang dari tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni Sarjan.

“Ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

Saat dikonfirmasi ulang mengenai dugaan aliran dana tersebut, Budi kembali menegaskan keterkaitan Ono Surono dalam perkara itu.

"Diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ,” kata Budi seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Ono Surono mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut mengatakan dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik.

"Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Ono.

Ia menyebut, salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan aliran uang dalam kasus suap proyek yang melibatkan kader PDI Perjuangan sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

KPK OTT Amankan 10 Orang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi dan mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, KPK menyatakan delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya