Kades Kohod Arsin Cs Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

Selain Arsin, tiga orang lainnya dinyatakan bersalah dan divonis serupa. Mereka adalah Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 13 Januari 2026, 16:34 WIB
Kades Kohod Arsin (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kades Kohod, Arsin, divonis penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia dinyatakan terbukti bersalah.

Selain Arsin, tiga orang lainnya dinyatakan bersalah dan divonis serupa. Mereka adalah Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, pada Selasa, 13 Januari 2026.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan," ujar Hasanudin, saat membacakan putusan.

Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tak mampu melunasi, hukuman penjara akan ditambahkan bagi Arsin, Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka Agung.

"Denda masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan para terdakwa tetap di tahan," jelasnya.

 

Awal Mula Kasus Pagar Laut di Tangerang

Pada pertengahan 2024, heboh temuan struktur pagar laut misterius yang terbuat dari bambu di perairan utara pesisir Kabupaten Tangerang. Struktur ini ternyata membentang sangat panjang, sekitar 30,16 kilometer.

Ironisnya, pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diwajibkan pemerintah. Temuan itu kemudian disampaikan warga kepada otoritas terkait pada 14 Agustus 2024, yang memulai pemeriksaan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta instansi lainnya.

Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial karena publik tidak tahu siapa pemilik atau pemasangnya, sementara pagar laut itu berpotensi merugikan nelayan dan ekosistem laut. Viralnya gambar dan video pagar ini menarik perhatian pemerintah pusat, yang kemudian memerintahkan penyegelan dan pembongkarannya.

Di tengah hebohnya penemuan pagar laut itu, Arsin selaku Kades Kohod diduga terlibat. Dia diduga memanipulasi administrasi dalam kasus pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta.

Salah satu saksi bernama Denny Wangsya, selaku manajer pembebasan 228 bidang tanah, menyerahkan uang tunai dalam 10 tas senilai Rp 16,5 miliar ke Arsin dan Septian.

Lahan yang dibebaskan ternyata perairan atau berbatasan dengan pantai, hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono, dan Belly Djaliel dari PT Intan Agung Makmur, saat dihadirkan sebagai saksi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya