Predator Anak di Batu Bara Ditangkap, Korban Dicabuli Saat Ibunya ke Pasar dan Diancam Tutup Mulut

Bikin miris, predator anak di Batu Bara ini bukan pertama kali melakukan aksinya.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 13 Januari 2026, 16:22 WIB
Predator Anak di Batu Bara

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara meringkus seorang pria berinisial A (44), warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/1/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Robiah, menaruh curiga melihat putrinya, IR (10), menangis tersedu-sedu di dalam kamar usai sang ibu pulang dari Pekan Batu Bara pada Selasa (6/1/2026) sore.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya. Korban mengaku dipanggil oleh tersangka A untuk masuk ke dalam rumahnya. Di sana, korban dibawa ke kamar mandi dan dipaksa melakukan tindakan asusila. Lebih ironis lagi, tindakan bejat ini diduga bukan pertama kalinya dilakukan oleh tersangka.

Korban Diancam Jika Mengadu

Sebelum menyuruh korban pulang melalui pintu belakang, tersangka sempat mengancam agar korban tidak mengadu kepada ibunya.

Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban langsung membawa putrinya untuk melakukan visum ke RSUD OK. Arya Zulkarnain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara dengan nomor laporan LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tersangka A sudah kami tangkap dan telah menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Masagus, Selasa (13/1/2026).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu setel pakaian (kaos dan celana pendek) berwarna kuning milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 126 Angka (1) KUHP terkait penyesuaian pidana atas tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya