Usut Kasus Suap Ade Kuswara Kunang, KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin (IF) sebagai saksi hari ini. Iin Farihin telah tiba pada pukul 08.54 WIB.

oleh Tim NewsDiterbitkan 13 Januari 2026, 13:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini membuat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) jadi tersangka dan ditahan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin (IF) sebagai saksi hari ini. Iin Farihin telah tiba pada pukul 08.54 WIB.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Budi, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah SUG, YS, RYB, dan RG selaku pihak swasta, HRD selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, serta DWA selaku sopir.

Sudah Periksa Anggota DPRD Bekasi Nyumarno

Pada Senin (12/1/2026) kemarin, KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) terkait kasus Ade Kuswara Kunang. Nyumarno diperiksa mengenai aliran dana.

"Saudara NYO selaku anggota DPRD didalami terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," Budi.

Nyumarno saat tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sebelum diperiksa oleh lembaga antirasuah sempat memberikan klarifikasi mengenai panggilan pada 8 Januari 2026.

"Pada awal pemberitaan, saya diberitakan katanya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi, katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah gitu, tetapi saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya secara resmi itu undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD," kata Nyumarno.

Ade Kuswara Diduga Terima Suap dan Lainnya hingga Rp 14,2 Miliar

Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030.

Hal itu diungkap KPK saat menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek, Sabtu dini hari (20/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.

"Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar," ujar Asep.

Asep juga mengatakan, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp 14,2 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya