Perkuat Tata Kelola Iklim, Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna Soroti Peran Strategis Kementerian Baru

DPR mendorong pembentukan kementerian khusus perubahan iklim sebagai solusi strategis untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan, memperkuat tata kelola lingkungan, serta mengoptimalkan potensi pasar karbon Indonesia.

oleh Ahmad KhuzaifiDiterbitkan 13 Januari 2026, 18:02 WIB
Pimpinan Komisi XII DPR RI mendengar aduan belasan warga masyarakat terkait permasalahan tanah yang diduga terjadi penyerobotan oleh sebuah perusahaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna menilai, usulan dalam pembentukan kementerian atay lembaga khusus perubahan iklim adalah langkah yang strategis dalam memperkuat tata kelola iklim nasional, serta mengembangkan pasar karbon Indonesia yang masih stagnan.

"Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujar, dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).

Ateng juga mengingatkan, dampak dari krisis iklim telah dirasakan langsung oleh masyarakat melalui bencana banjir rob, gelombang panas, polusi udara, sampai cuaca ekstrem.

Jika hal tersebut tidak ditangani secara serius dan berlanjut, menurut ateng, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam nyawa hingga 180 juta warga pesisir dan memangkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia 30 sampai 40 persen pada tahun 2050 nanti.

Ateng juga memperhatikan kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan sejak September 2023. Menurutnya, IDXCarbon belum memberikan performa yang signifikan.

Yang diketahui oleh Ateng, hingga pertengahan 2025 total dari transaksi karbon baru mencapai hingga 1,6 juta ton CO₂e nilainya sekitar Rp 78 miliar. Bahkan dibulan Juni 2025, volume pada perdagangan turun drastis hingga 98 persen dengan hanya 8 ton kredit karbon yang terjual.

"Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia," ucap Ateng.

Atasi Tumpang Tindih Kewenangan demi Pulihkan Kepercayaan Investor

Perdagangan karbon internasional hari pertama. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah)

Salah satu akar dari persoalan utamanya adalah fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon.

Saat ini, Ateng melihat kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melewati komite lintas kementerian yang fokus nya tidak memiliki fokus utama pada isu iklim.

Akibatnya, Ateng mengatakan, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika terget penurunan pada emisi ataupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

"Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor," ucap Ateng.

Lalu Ateng merujuk pada pengalaman internasional negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim.

"Negara itu mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat," kata dia.

"Keberadaan lembaga khusus tersebut, terbukti memperkuat fokusnya pada kebijakan, meningkatkan koordinasi pada lintas sektor, dan juga membangun kredibilitas pasar karbon," sambung Ateng.

Tiga Opsi Konkret Perkuat Kelembagaan Seiring RUU Prioritas 2026

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja Prolegnas, Martin Manurung saat menetapkan hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sekaligus mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026. (Istimewa)

Momentum penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dinilai Ateng sebagai saat yang tepat bagi pemerintah untuk segera membenahi struktur birokrasi.

Guna mengakhiri fragmentasi yang selama ini menghambat kinerja, ia menyodorkan tiga skenario kelembagaan yang dapat diambil oleh pemerintah.

Opsi pertama yang ditawarkan adalah pembentukan kementerian yang berdiri sendiri dan khusus menangani isu perubahan iklim. Langkah ini dinilai paling ideal untuk memberikan fokus penuh pada penanganan krisis lingkungan.

Sebagai alternatif kedua, Ateng menyarankan penguatan lembaga lingkungan hidup yang sudah ada saat ini. Namun, lembaga tersebut harus direvitalisasi menjadi badan dengan kewenangan strategis yang mampu menembus sekat-sekat sektoral antar-kementerian.

Terakhir, opsi ketiga adalah mengaktifkan regulator khusus. Regulator ini nantinya difokuskan memiliki kewenangan "jalur cepat" (fast track) untuk memangkas birokrasi dalam sertifikasi proyek karbon serta memiliki taring dalam penegakan hukum lingkungan. 

Ketiga opsi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

Infografis Bencana-Bencana Akibat Perubahan Iklim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya