Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana menggandeng ahli untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono.
Diketahui, penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) di Polda Metro Jaya.
Advertisement
“Kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Langkah ini diklaimnya agar penanganan perkara tetap berjalan profesional, proporsional, dan berimbang.
"Kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab," ucap Iman.
Dalam penanganan perkara ini, Iman menegaskan seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan dimintai keterangan.
Untuk tahap awal, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor sebelum melangkah ke pihak-pihak lain.
"Kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang," ucap dia.
Sesuai Prosedur
Iman menjelaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses sesuai prosedur. Perbedaan pendapat dipahami sebagai bagian dari demokrasi, namun jika terdapat dugaan tindak pidana, kepolisian punya kewajiban untuo melakukan pendalaman.
"Kami menerima laporan tentunya semua orang boleh berpendapat. Namun demikian, pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan apabila ada dugaan pidana dalam satu peristiwa hukum tersebut. Dan kami coba menggali karena itu menjadi kewajiban kami juga untuk menerima setiap laporan polisi yang disampaikan oleh masyarakat," ucap dia.
Iman kembali menegaskan, pentingnya menjaga etika di ruang publik. Karena itu, akan meminta pendapat para ahli untuk menilai hubungan antara produk seni, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apakah produk seni itu atau hasil dari kegiatan yang dianggap sebagai sebuah produk seni, ini juga bagaimana dengan hubungannya kaidah, etika dan norma di ruang publik," tandas dia.
Panggil Pelapor
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, telah melakukan panggilan klarfikasi terhadap pelapor.
Saat membuat laporan, pelapor menyerahkan tiga jenis barang bukti, termasuk flashdisk berisi potongan video, dokumen, tangkapan layar percakapan, dan foto. Seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis untuk memastikan keabsahannya.
"Beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan. Itu ya. Termasuk dokumen, screenshot percakapan maupun foto," ucap dia.
Budi menegaskan, Polri tidak antikritik. Namun setiap kritik atau ekspresi di ruang publik tetap harus ditelaah, apakah sebatas candaan, kritik sosial, atau sudah masuk unsur pidana. Kebebasan berekspresi dan seni, kata dia, tetap dijaga, harus berjalan seiring etika, norma, dan hukum demi ketertiban dan persatuan.
"Beri ruang bagi teman-teman penyidik yang nanti akan profesional, proporsional, dan transparan. Dan silakan teman-teman media kami akan beri ruang untuk mengawal dan kami akan selalu memberikan informasi terkini terkait perkara yang menjadi atensi, yang menjadi perhatian publik sekaligus. Itu ya," ucap dia.