Liputan6.com, Jakarta - Di tengah padatnya mobilitas harian, sebagian pengendara sepeda motor masih kerap memilih jalan pintas dengan melawan arah demi menghemat waktu. Padahal, kebiasaan tersebut menyimpan risiko besar bagi keselamatan.
Praktik melawan arus lalu lintas masih sering ditemui di berbagai ruas jalan. Banyak kasus kecelakaan bermula dari pelanggaran ini, ketika pengendara datang dari arah berlawanan dan tidak terantisipasi oleh pengguna jalan lain.
Advertisement
Dampaknya beragam, mulai dari luka ringan hingga kecelakaan fatal yang merenggut nyawa, terutama karena sepeda motor minim perlindungan saat terjadi benturan.
Sebagian pengendara menganggap lawan arah sebagai hal lumrah, apalagi ketika jalan terlihat lengang atau jarak tujuan terasa dekat. Namun, risiko kecelakaan bisa muncul dalam hitungan detik.
Lawan arah meningkatkan potensi tabrakan frontal, memicu kecelakaan beruntun akibat pengereman mendadak, menimbulkan kerugian materi, hingga berdampak psikologis dan sosial bagi korban serta keluarga.
Karena itu, edukasi keselamatan berkendara dengan kampanye cari aman terus digencarkan.
Selain berbahaya, tindakan melawan arah juga memiliki konsekuensi hukum. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda Lawan Arah
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan sesuai Pasal 287 Ayat 1.
Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan berat, sanksinya dapat meningkat hingga pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 4.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani menegaskan risiko besar dari kebiasaan tersebut.
"Banyak pengendara merasa melawan arah adalah solusi cepat, padahal risikonya sangat besar. Keselamatan tidak bisa ditawar hanya demi menghemat waktu beberapa menit," jelas Agus Sani, dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).