Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, melansir Antara, Sabtu (10/1/2026).
Advertisement
Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Dia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) ditangkap dalam operasi itu.
Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang diringkus.
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ucap Fitroh singkat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
"Iya, benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, pegawai yang ditangkap berasal dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi adanya OTT tersebut.
"Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta," kata Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.
Sejumlah pihak yang ditangkap adalah Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK: Secepatnya Ditahan
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan menteri Agama periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Meski menyandang status tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Meski segera dilakukan, KPK memastikan penahanan tidak dilakukan hari ini.
"Bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita (tahan), nanti kami akan lakukan," tegasnya.
KPK menyebut penetapan tersangka ini juga tertulis dalam surat yang sudah dikirimkan kepada Yaqut.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," pungkasnya.
Kronologi Penetapan Gus Yaqut Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 9 Januari 2026.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.