Liputan6.com, Jakarta - Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur diterjang cuaca buruk berupa angin puting beliung pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.10 WIB.
Kondisi cuaca ekstrem tersebut berdampak terhadap operasional penerbangan berupa holding kedatangan dan keberangkatan, serta pengalihan (divert) sejumlah pesawat ke bandar udara alternatif.
Advertisement
Artikel mengenai kondisi Bandara Juanda ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu (10/1/2026):
1. Kemenhub Pastikan Operasional Bandara Juanda Terkendali Usai Puting Beliung
Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur dipastikan tetap beroperasi dengan aman dan terkendali setelah cuaca buruk berupa angin puting beliung pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.10 WIB.
"Seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat melakukan pengamanan, pemeriksaan dan pemulihan untuk memastikan keselamatan serta kelancaran operasional penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, dikutip dari Antara, Jumat, (9/1/2026).
Simak artikel selengkapnya di sini
2. Harga Emas Antam Hari ini 9 Januari 2026 Naik, Mau Jual?
Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini, Jumat (9/1/2026) kembali naik.
Harga emas Antam pada hari ini naik Rp 7.000 menjadi Rp Rp 2.577.000 per gram. Sedangkan pada perdagangan kemarin, harga emas Antam dibanderol Rp 2.570.000 per gram.
Sedangkan harga buyback emas Antam juga naik tetapi dengan nilai lebih kecil yaitu Rp 6.000 menjadi Rp 2.432.000.
Simak artikel selengkapnya di sini
3. Ditjen Pajak Serahkan Tersangka Faktur Fiktif yang Rugikan Negara Rp 170 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 170.292.549.923 atau Rp 170,29 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada 2021-2022 melibatkan empat perusahaan yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur. Selanjutnya faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.