Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi haji pada 19 Juni 2025. KPK menerima berbagai laporan dari berbagai ormas. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Advertisement
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesoa melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen - 50 persen.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia diperiksa selama lima jam.
Pada 9 Agustus 2025, KPK berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Ditaksir kerugian mencapai Rp 1 triliun lebih.
Hari itu juga, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 2 September 2025, KPK menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat dari pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Selain uang tunai, KPK juga telah menyita empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
Pada 12 September 2025, KPK mengungkap cara main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut. Diduga tidak langsung bertemu dengan para agen perjalanan haji. Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya.
Juru Simpan Uang Korupsi
Asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar.
Setelah lobi, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji.
Dengan demikian, 20.000 kuota haji tambahan tersebut tidak dibagi sesuai ketentuan UU 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, ada sosok juru simpan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Pada 20 November 2025, KPK menyita sejumlah barang bukti dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, barang bukti yang disita milik pihak swasta.
Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya, 1 unit Mobil bermerk Madza CX-3, 2 unit sepeda motor (Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX).
Penyitaan dilakukan karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Pada 4 Desember 2025, tim KPK masih berada di Arab Saudi. Di sana, penyidik tengah menggali informasi dari pihak otoritas haji setempat. Mereka mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami oleh penyelidik itu sesuai dengan kondisi di lapangannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua KPK pada Selasa 16 Desember 2025. Pemanggilannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Gus Yaqut Tersangka
Kasus korupsi kuota haji memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir meski Yaqut telah menjadi tersangka.
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.