Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Kekayaan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir.

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 Januari 2026, 14:28 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Harta Kekayaan Gus Yaqut

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar. Jumlah ini didasarkan pada laporan terbaru pada 20 Januari 2025 untuk akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Yaqut mengaku memiliki enam aset berupa tanah dan/atau bangunan, yang merupakan hasil sendiri, dengan luas dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi dan berlokasi di Kota Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Dia juga mempunyai harta berupa dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lain.

 

Rincian

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000

2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000

4. Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000

5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000

6. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000

1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000

2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500

D. Surat Berharga: --

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025

F. Harta Lain: --

Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar. Namun dia mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.

 

Penyidikan

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir.

KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya