Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) fintech lending tercatat sebesar Rp 94,85 triliun hingga November 2025. Realisasi utang pinjol tersebut meningkat 2,07% secara bulanan serta tumbuh 25,4% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa outstanding pinjaman online pada November 2025 meningkat dibandingkan posisi Oktober 2025 yang masih berada di level Rp 92,92 triliun.
Advertisement
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Agusman juga mencatat bahwa outstanding utang fintech P2P lending pada November 2024 masih sebesar Rp 75,6 triliun.
Selain itu, Agusman mengungkapkan outstanding piutang industri multifinance per November 2025 tercatat mencapai Rp 506,8 triliun, yang menunjukkan kenaikan tipis baik secara mtm maupun yoy. Sebelumnya, pada Oktober 2025, piutang pembiayaan perusahaan multifinance berada di Rp 505,3 triliun, sementara pada November 2024 tercatat Rp 501,3 triliun.
Agusman juga memaparkan kinerja industri pegadaian, di mana penyaluran pembiayaan per November 2025 mencapai Rp 125,44 triliun. Angka tersebut melonjak signifikan secara yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 87,79 triliun.
Sejalan dengan itu, nilai aset industri pegadaian turut meningkat secara yoy dari Rp 106 triliun menjadi Rp 151,16 triliun per November 2025.
Sementara itu, industri modal ventura tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 16,29 triliun hingga November 2025, meningkat secara yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 16,09 triliun. Nilai aset perusahaan modal ventura juga mengalami kenaikan secara yoy menjadi Rp 27,12 triliun, dari sebelumnya Rp 25,92 triliun.
Gagal Bayar Pinjol Mengintai, Ini Cara Mengatasinya agar Tak Makin Terjerat
Kemudahan proses pengajuan dana dari platform fintech pendanaan bersama atau P2P lending membuat layanan ini diminati banyak orang. Namun, tidak sedikit yang akhirnya terjebak masalah karena meminjam tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial. Kondisi ini bisa memicu tunggakan yang berujung pada gagal bayar pinjol, sebuah situasi ketika peminjam tidak mampu melunasi kewajibannya sesuai perjanjian.
Dikutip dari laman AFPI, Rabu (10/12/2025), gagal bayar terjadi saat peminjam tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh cicilan. Jika kondisi ini dibiarkan, kerugian justru akan ditanggung oleh pihak pemberi dana atau lender. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami profil risiko serta mempelajari mekanisme dan konsekuensi pinjaman di fintech.
Dalam banyak kasus, gagal bayar tidak hanya menimbulkan masalah finansial, tetapi juga tekanan psikologis. Oleh sebab itu, peminjam perlu mengambil langkah cepat begitu merasa kesulitan membayar cicilan.
Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk meminimalkan risiko dan mencegah masalah semakin besar. Mulai dari restrukturisasi hingga menjual aset, setiap opsi harus dipertimbangkan dengan matang agar keuangan tetap terkendali.
Restrukturisasi
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi gagal bayar pinjol adalah mengajukan restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasi bukan berarti penghapusan utang, melainkan bentuk keringanan agar pembayaran lebih terjangkau. Keringanan tersebut bisa berupa penurunan bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, hingga penambahan fasilitas pembiayaan.
Untuk mengajukan restrukturisasi, peminjam perlu bernegosiasi dengan pengelola fintech dan memberikan alasan jelas mengenai kondisi finansial yang dihadapi.
Jika keringanan belum cukup membantu, menjual aset pribadi bisa menjadi solusi berikutnya. Menjual barang berharga yang masih layak bisa membantu melunasi sebagian atau seluruh kewajiban, sehingga tidak menambah beban di kemudian hari. Langkah ini juga dinilai efektif karena tidak meningkatkan jumlah utang baru.
Cara Lain
Selain dua cara di atas, peminjam yang mengalami gagal bayar pinjol juga dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga yang biasanya disediakan perusahaan tempat bekerja. Beberapa perusahaan menawarkan tenor cukup panjang sehingga cicilan potong gaji tidak terlalu membebani.
Jika fasilitas tersebut tidak tersedia, opsi terakhir adalah mengajukan pinjaman ke koperasi atau bank. Pastikan Anda membandingkan suku bunga dan memilih tenor yang cukup panjang agar pembayaran lebih aman dan tidak menambah risiko keuangan.
Pada akhirnya, gagal bayar bukanlah kondisi yang diinginkan siapa pun. Untuk menghindarinya, pastikan cicilan pinjaman tidak lebih dari 30 persen penghasilan. Catat jadwal pembayaran, manfaatkan pengingat di ponsel, dan kelola keuangan dengan bijak agar risiko peringatan, denda, dan gagal bayar dapat diminimalkan.