Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin berinisial M. Keduanya diduga berperan dalam terjadinya kecelakaan kapal yang menimbulkan korban jiwa.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, ditetapkan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry, Jumat (9/1/2026).
Henry menjelaskan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegas Henry.
Penyidikan Berlanjut
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tandas Henry.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan pelayaran, mengingat kelalaian dalam operasional kapal dapat berakibat fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.