KPK Dalami Aliran Uang dari Eks Bupati Bekasi Ade Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Wakil Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 Januari 2026, 05:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1).

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK menyebutkan sebanyak delapan orang dari sepuluh yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

 

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Masih pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

 

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya