Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengamanatkan inventarisasi dan verifikasi areal dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (ANKT) di seluruh wilayah Indonesia.
Pemetaan ini menjadi dasar penting dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati di luar konservasi, serta perlindungan habitat yang belum terlindungi di Indonesia.
Advertisement
Berdasarkan hasil studi pendahuluan Kementerian PPN/Bappenas pada 2019 yang memperkirakan luas ANKT terestrial di Indonesia mencakup sekitar 70 juta hektare.
Namun, kajian awal itu belum termasuk wilayah yang berada di sisi Timur Garis Lydekker (garis imajiner yang menjadi pembatas antara kawasan Wallacea dengan wilayah Paparan Sahul).
Hasil kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh Direktorar Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Dalam kurun waktu 2020-2024, Ditjen KSDAE melakukan inventarisasi dan verifikasi ANKT melalui pengumpulan data lapangan yang kemudian dikompilasi, diolah dan dianalisis secara saintifik.
Laporan akhir dari rangkaian tersebut diterbitkan tahun 2025 yang memetakan ANKT di seluruh wilayah Indonesia sebagai “kawasan yang memiliki kekayaan spesies, terutama hidupan liar, berdasarkan kriteria endemisme, status perlindungan nasional, dan tingkat ancaman kepunahan sebagaimana dikategorikan dalam Daftar Merah IUCN: Kritis, Genting, dan Rentan”.
Analisis dilakukan menggunakan pendekatan Model Distribusi Spesies (SDM) dengan cakupan seluruh wilayah daratan Indonesia yang didelineasi berdasarkan ekoregion, dilansir dari laman KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) www.ksdae.kehutanan.go.id, Jumat (9/1/2026).
Sumber data berasal dari hasil perjumpaan flora dan fauna selama inventarisasi lapangan dan kegiatan vverifikasi oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Taman Nasional, serta mitra kerja Ditjen KSDAE. data tersebut dihimpun dari sejumlah platform perdataan, termasuk Sistem Informasi dan Perdataan KSDAE (SIDAK) dan SMART Patrol.
Tercatat Lebih Dari 1,2 Juta Spesies
Dilansir dari laman ksdae.kehutanan.go.id, selama empat tahun pelaksanaan tercatat sebanyak 1.312.254 data keberadaan spesies yang berhasil dikumpulkan dan diolah. Dari jumlah tersebut 93,87% dinyatakan lolos verifikasi dan digunakan dalam analisis.
Total terdapat 6.731 spesies yang terverifikasi, yang terdiri dari 3.453 spesies satwa liar dan 3.278 spesies tumbuhan alam. Analisis dilakukan menggunakan Maxent yang memetakan potensi sebaran.
Hasil pemodelan menunjukkan ANKT di Indonesia mencakup wilayah terestrial seluas 93,22 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 52,8 juta hektare tumpang tindih dengan peta indikatif hasil studi awal Kementerian PPN/Bappenas.
Berdasarkan pembagian ekoregion, sebaran ANKT paling luas berada di papua dengan cakupan sekitar 29,1 juta hektare (ha). Wilayah lain meliputi Sumatera seluas 13,5 juta (ha), Jawa 3,2 juta (ha), Bali-Nusa Tenggara 4,27 juta (ha), Kalimantan 26,59 juta (ha), Sulawesi 11,7 juta (ha), dan Maluku 4,03 juta (ha)
Selain wilayah daratan, pemetaan juga mencakup kawasan konservasi perairan. tercatat sebanyak 37 kawasan konservasi perairan sejumlah 5.006.202,19 hektare yang diidentifikasi. Di kawasan tersebut, terumbu karang teridentifikasi seluas 143.486 hektare dan padang lamun seluas 207.224 hektare.
Dasar Perencanaan Tata Ruang dan Perizinan
Peta sebaran ANKT dinilai memiliki peran strategis dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lanskap di Indonesia. pemerintah merekomendasikan agar peta ANKT ditetapkan sebagai peta tematik utama yang digunakan sebagai penunjang dan memperkuat analisis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Selain itu, perlindungan ANKT diusulkan dilakukan melalui sistem zonasi dan penetapan areal preservasi, serta pemanfaatan peta ANKT sebagai salah satu instrumen dalam proses perizinan. Upaya perlindungan ini juga menuntut keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, pemegang konsesi swasta, kelompok perhutanan sosial.
Ke depan, pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi menjadi kunci efektivitas perlindungan keanekaragaman hayati di seluruh kategori fungsi lahan, baik di daratan maupun di perairan.
Tahun 2026, Saatnya Memperbaiki Cara Pandang Terhadap Alam
Sepanjang 2025, berbagai keberhasilan konservasi tercatat di Jawa Timur. Sejumlah satwa liar, seperti trenggiling, elang, primata, berhasil diselamatkan dari jerat perdagangan ilegal, serta dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Memasuki 2026, strategi konservasi tidak lagi berfokus pada penyelamatan indivisu satwa semata. Pendekatan berbasis data mulai diterapkan, meliputi pemetaan ancaman, pemantauan pergerakan satwa, serta kajian ulang kondisi habitat sebagai satu kesatuan ekosistem.
Dalam refleksi menyongsong 2026, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA), Nur Patria Kurniawan, merumuskan arah yang hendak dijaga. Menurutnya, konservasi tidak lahir ketergesa-gesaan.
"Konservasi menuntut kesabaran, keteguhan, dan kolaborasi yang berkesinambungan. Banyak hasilnya tidak terlihat dalam satu atau dua tahun, namun menjadi fondasi bagi keberlanjutan ekosistem di masa depan," ucap Nur Patria.
"Di tahun ini, kami berkomitmen memperkuat sains, memperluas peran masyarakat, dan memastikan perlindungan kawasan berjalan efektif. Tanggung jawab kita sederhana, memastikan alam tetap memberi kehidupan bagi generasi mendatang," tutupnya.