Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran industri kain tenun dari kapas di dalam negeri terus menelan kerugian imbas maraknya impor produk sejenis.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas, dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.
Advertisement
Peraturan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit, yakni 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00. berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.
Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan, industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.
"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026-9 Januari 2029," jelas Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, Kamis (8/1/2026).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator. Seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.
Besaran Bea Masuk Tambahan
Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026–9 Januari 2027) yakni sebesar Rp 3.000-3.300 per meter. Tahun kedua (10 Januari 2027–9 Januari 2028) sebesar Rp 2.800–3.100 per meter, dan tahun ketiga (10 Januari 2028–9 Januari 2029) Rp 2.600–2.900 per meter.
Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai, penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan merupakan langkah kebijakan yang tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional.
Mitigasi Tekanan Impor
Kebijakan tersebut diklaim mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik.
"API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar," ungkap Andrew.
Ketua KPPI menyatakan, BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
"Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan," pungkas Julia.
Menkeu Purbaya Gelontorkan Kredit Rp 2 Triliun, Bangkitkan Industri Tekstil dan Furnitur
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Pemerintah siap mengalokasikan dana sebesar Rp 2 triliun guna memperkuat pembiayaan ekspor bagi industri furnitur dan tekstil.
Dana ini disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperluas akses permodalan dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional.
Purbaya menjelaskan, selama ini pembiayaan untuk sektor tersebut masih relatif kecil dibandingkan kebutuhan riil pelaku usaha. Saat ini, total pembiayaan LPEI ke industri tekstil dan furnitur baru berada di kisaran Rp 200 miliar, jauh dari permintaan yang disampaikan oleh dunia usaha.
"Sebenarnya volume LPEI sekarang baru Rp 200 miliar. Mereka minta sampai Rp 16 triliun. Sekarang kami siapkan Rp 2 triliun untuk perusahaan tekstil maupun furnitur. Jadi, mereka bisa datang ke LPEI, bunganya 6 persen. Itu saya janjikan ke mereka," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (24/12/2025).
Menurut Purbaya, pemerintah menilai perlu ada intervensi agar sektor padat karya ini tetap mampu bertahan dan berkembang. Oleh karena itu, negara hadir dengan menyediakan plafon pembiayaan baru agar perusahaan dapat memperoleh modal kerja dan pendanaan ekspansi dengan lebih mudah.
Skema Kredit Berbunga Rendah dan Fokus Ekspor
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah membatasi nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp 2 triliun dengan tingkat bunga pinjaman sebesar 6 persen. Fasilitas ini sudah dapat dimanfaatkan langsung oleh pelaku usaha melalui LPEI tanpa perlu menunggu kebijakan tambahan.
Purbaya menegaskan, fasilitas pembiayaan tersebut tidak bersifat umum. Hanya perusahaan tekstil dan furnitur yang memiliki orientasi ekspor yang berhak mengakses kredit ini. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan dana negara benar-benar digunakan untuk mendorong kinerja ekspor nasional sekaligus menjaga keberlangsungan industri padat karya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kerja satuan tugas strategi debottlenecking yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi berbagai kendala struktural di sektor manufaktur.