Unilever (UNVR) Lepas Bisnis Teh Sariwangi, Segini Nilainya

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) melepas bisnis teh Sariwangi seiring langkah perseroan untuk fokus ke bisnis inti.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 07 Januari 2026, 11:35 WIB
Kantor pusat Unilever Indonesia. (dok. Unilever Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) bakal melepas bisnis teh dengan merek Sariwangi kepada PT Savoria Kreasi Rasa. Nilai transaksi penjualan bisnis teh itu sebesar Rp 1,5 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/1/2026), Unilever Indonesia telah menandatangani perjanjian pengalihan bisnis terkait jual beli bisnis Sariwangi (BTA) pada 6 Januari 2026 dengan PT Savoria Kreasi Rasa. Adapun transaksi penjualan bisnis teh itu bakal rampung pada 2 Maret 2026 atau tanggal lain sebagaimana disepakati tertulis oleh perseroan dan pembeli.

Pada saat penyelesaian, para pihak akan melakukan tindakan-tindakan penyelesaian antara lain penandatanganan berita acara serah terima dan atau perjanjian pengalihan dari aset terkait bisnis tersebut.

“BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre,” tulis Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Padwestiasna Kristanti dalam keterbukaan informasi BEI.

Adapun nilai transaksi yang disepakai Rp 1,5 triliun di luar pajak yang berlaku. Untuk penilaian bisnis independent telah dilakukan leh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan dengan nilai pasar sebesar Rp 1,48 triliun.

Nilai Transaksi merupakan 45% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG). Selain itu, karena Transaksi merupakan pelepasan segmen operasi/usaha, Perseroan telah melakukan perhitungan sebagai berikut:

a. Total aset bisnis teh dengan merek “Sariwangi” dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah 2,5%.

b. Laba bersih bisnis teh dengan merek “Sariwangi” dibandingkan dengan laba bersih Perseroan adalah 3,1%.

c. Pendapatan usaha bisnis teh dengan merek “Sariwangi” dibandingkan dengan pendapatan usaha Perseroan adalah 2,7%.

 

 

Unilever Fokus ke Bisnis Inti

Ilustrasi PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) (Foto: web Unilever Indonesia)

"Dengan demikian, transaksi merupakan suatu “transaksi material” yang tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham,” ujar dia.

Perseroan menyebutkan, transaksi tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

“Penjualan bisnis teh tersebut akan memungkinkan Perseroan untuk merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek, serta berfokus pada bisnis inti Perseroan yang tersisa guna meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang,” tutur Padwestiana.

Unilever Tebar Dividen Interim

Ilustrasi Unilever Indonesia (unilever.co.id)

Sebelumnya, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan akan membagikan Dividen Interim untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025. Jumlah dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 87 per saham.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (5/12/2025), total nilai dividen interim yang akan dicairkan oleh Perseroan mencapai Rp 3,304. Dana ini bersumber dari sebagian laba bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025.

Jadwal Penting Pembagian Dividen Interim

Keputusan pembagian dividen ini disetujui dalam Rapat Direksi yang digelar pada tanggal 4 Desember 2025. Berikut adalah rincian jadwal penting terkait pembagian Dividen Interim UNVR:

1. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 Desember 2025

2. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Negosiasi: 15 Desember 2025

3. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: 16 Desember 2025

4. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: 17 Desember 2025

5. Batas Akhir Tanggal Pencantuman dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date): 16 Desember 2025 pukul 16:00 WIB

6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Interim: 30 Desember 2025

Pemegang saham yang berhak menerima Dividen Interim ini adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan hingga batas akhir tanggal 16 Desember 2025 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.

Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Padwestiana Kristanti , menegaskan bahwa pembagian Dividen Interim ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70, 71, dan 72 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya