Liputan6.com, Jakarta - Latar belakang sebagai pengusaha sukses maupun pegiat antikorupsi tidak menjadi jaminan seseorang bebas dari tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai menteri. Penilaian tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Hal itu disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar, saat menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Advertisement
“Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi. Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden, itu tidak bisa dijadikan alasan. Kalau betul membantu negara, harus menjaga agar tidak terjadi kerugian negara,” kata Maruarar, Senin (5/1/2026).
Maruarar menegaskan, jabatan menteri bukanlah posisi yang dipaksakan kepada seseorang. Menurut dia, banyak figur lain yang bersedia dan memiliki kapasitas untuk menjadi menteri.
“Kalau pun Nadiem saat itu tidak mau jadi menteri, tidak ada orang yang dipaksa. Banyak orang mau jadi menteri, dan belum tentu kualitas mereka tidak sebaik Nadiem. Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penunjukan menteri tidak hanya mempertimbangkan kualitas, tetapi juga aspek politik, integritas, serta kesediaan menjalankan tugas secara optimal.
Pandangan tersebut disampaikan Maruarar menanggapi eksepsi yang diajukan Nadiem dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Niat mengabdi ke Negara
Dalam eksepsinya, Nadiem menyatakan niatnya menjadi menteri adalah untuk mengabdi kepada negara, meskipun berdampak pada penurunan kekayaannya. Ia juga menegaskan berasal dari keluarga yang menjunjung nilai-nilai antikorupsi.
Namun menurut Maruarar, ukuran utama dalam perkara tersebut adalah terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi ukuran adalah apakah unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika dalam proses pengadaan ditemukan harga barang lebih mahal dibandingkan harga pembanding yang memiliki fungsi sama, maka selisih harga tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Kalau laptop yang dibeli ternyata lebih mahal dari pembanding yang ada, selisih harga itu merupakan kerugian negara dan bisa menjadi unsur tindak pidana korupsi,” jelas Maruarar.
Menurut dia, keputusan pengadaan tanpa melakukan perbandingan harga, survei pasar, atau kajian terhadap produk sejenis berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
“Tanpa tender pun harga barang harus diperbandingkan. Kalau ada barang dengan fungsi sama dan harga lebih menguntungkan, harus ada itikad baik untuk tidak merugikan negara. Selisih harga seperti itu yang sering terjadi dalam proyek-proyek,” ujarnya.
Meski demikian, Maruarar menegaskan bahwa pandangan tersebut disampaikannya berdasarkan informasi yang berkembang di media, bukan pada hasil pemeriksaan pengadilan.
Unsur Pidana Dikenakan bagi Pihak yang Menguntungkan Orang Lain
Terkait pernyataan Nadiem yang mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan laptop Chromebook, Maruarar menilai hal itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum.
“Dalam tindak pidana korupsi, unsur pidana tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga bisa menguntungkan orang lain,” katanya.
“Siapa yang diuntungkan akan dibuktikan di persidangan. Tapi jika negara dirugikan, unsur pidananya tetap ada,” pungkas Maruarar.