Duduk Perkara Kasus Richard Lee hingga Ditetapkan Tersangka

Polisi membeberkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Amira Farahnaz melalui kuasa hukumya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Januari 2026, 16:31 WIB
dr. Richard Lee saat menunjukkan Surat Izin Praktik

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Amira Farahnaz melalui kuasa hukumya.

Dia adalah salah satu konsumen yang membeli sejumlah produk Richard Lee melalui beberapa marketplace.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024. Saat itu, Doktif membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100.

"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, Doktif kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp 1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

"Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang," ujar dia.

 

Produk Kembali Mengecewakan

Jagat maya gempar setelah Dokter Detektif atau Doktif diduga dilabrak selebgram sekaligus pengusaha skincare Shella Saukia lalu berujung saling lapor polisi. (Foto: Dok. Koleksi Pribadi Dokter Detektif)

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. Doktif membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp 922.000.

"Namun setelah barang tiba dan dicek. Ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping," ujar dia.

Terkait hal ini, polisi melakukan telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah gelar perkara, dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin gelar. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir. Dan bersedia hadir tanggal 7 besok," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya