Mediasi dengan Richard Lee Gagal, Doktif Amira akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka

Karena mediasi tak membuahkan hasil, penyidik akan melangkah ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Januari 2026, 16:23 WIB
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah dokter Samira, atau yang dikenal sebagai selebgram dengan julukan “dokter fiktif atau doktif”. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya mediasi pemilik akun dokterdetektifreal atau dokter Amira Farahnaz dengan dr Richard Lee dalam kasus dugaan pencemaran nama baik gagal. Polisi berencana melayangkan panggilan kepada Amira Farahnaz untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik telah berupaya mengendepankan penyelesaian lewat jalur mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor sebanyak dua kali. Namun, tak pernah dipenuhi oleh kedua belah pihak.

"Intinya kita udah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak 2 kali kepada pelapor dan terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," ujar dia kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Karena mediasi tak membuahkan hasil, penyidik akan melangkah ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum.

"Untuk rencana tindaklanjut kita lakukan pemanggilan kepada tersangka dr S (dr. Amira Farahnaz) untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Doktif Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. Dia mengatakan, pemilik akun dokterdetektifreal atau Dokter Samira telah menyandang status sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 kemarin.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa pemilik Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.

Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," ujar dia.

Belum Ditahan

Terkait penahanan, Dwi menegaskan tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.

"Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor)," ujar dia.

Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut unggahan yang ditengarai menyerang kehormatan seorang.

Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.

Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung langsung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya