Sidang Chromebook, Saksi Sebut Kewenangan Jurist Tan Bikin Pegawai Takut

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di era mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim masuk agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 06 Januari 2026, 15:58 WIB
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di era mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim masuk agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbud Ristek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menggali keterangan terkait staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Apakah saudara Jurist ini memang yang saudara kenal adalah orang yang benar diberikan kepercayaan oleh Menteri pada saat itu ya secara lebih gitu? Artinya, dia sering memimpin zoom atau mengatur di kementerian seperti itu?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Menjawab hal itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud Gogot Suharwoto tidak membantah. Menurut dia, Jurist Tan selalu membersamai langkah Nadiem Makarim.

"Yang saya ingat, pertama kali saya bertemu Ibu Jurist ya, itu di satu ruangan, di namanya Situation Room ya. Beliau dan Pak Nadiem berdua di depan. Kami eselon dua di satu ruangan itu untuk ditanya satu-satu. Itu yang pertama. Yang selanjutnya kami bertemu lagi juga di ruang Pak Menteri itu untuk dikenalkan Mas Ibam (terdakwa Ibrahim)," ujar Gogot.

 

   

Kewenangan Jurist Tan

Dalam kasus ini, perbuatan Nadiem Anwar Makarim diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat tiba untuk menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Senada dengan itu, saksi lainnya yang turut hadir adalah Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto. Dia menceritakan soal kewenangan Jurist Tan di kementeriannya.

"Jadi Jurist Tan adalah staf khusus menteri yang membidangi pemerintahan, terutama kalau saya perhatikan itu yang diberikan kewenangan tentang penganggaran, tentang SDM, kemudian tentang regulasi, itu lebih banyak," ujar Sutanto.

"Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini saudara menjelaskan poin 6 huruf d saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan saudara benar?," tanya jaksa.

Jaksa menekankan juga apakah soal pengadaan termasuk dari kewenangan Jurist Tan. Sutanto pun mengamini seluruhnya.

"Ya termasuk pengadaan anggaran tadi ya," jawab Sutanto. 

 

Omongan Jurist Tan Sekuat Nadiem

Penundaan dilakukan karena Nadiem Anwar Makarim sakit dan perlu mendapat perawatan selama kurang lebih 21 hari. Tampak dalam foto, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sesaat sebelum dimulainya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Sutanto menambahkan, kewenangan yang sangat luas dimiliki Jurist Tan diakui oleh semua pihak di Kemendikbud Ristek. Terlebih, apa yang dikatakan Jurist Tan sudah seperti titah dari Nadiem Makarim.

"Ya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu, karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan, bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi penganggaran itu. Penganggaran, SDM, itu diberikan lebih di sana. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu. Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," beber Sutanto.

Infografis Kronologi Kasus Nadiem Makarim hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya