Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan agenda mediasi antara pemilik akun dokterdetektifreal atau dokter Amira Farahnaz dengan dr Richard Lee. Mediasi rencananya akan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2026).
Hanya saja, hingga kini kepolisian masih menunggu kehadiran kedua belah pihak.
Advertisement
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan, mediasi menjadi bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Masih kita tunggu," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, apabila salah satu atau keduanya tidak menghadiri agenda tersebut, penyidik akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
"Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka," ucap dia.
Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Amira Farahnaz dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Setelah saling lapor dan Doktif menyandang status sebagai tersangka, kali ini giliran Richard Lee yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," ujar dia.
Sementara itu, polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tercatat dengan nomor LP /B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Maret 2025.
Doktif Tersangka Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tercatat dengan nomor LP /B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Maret 2025.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. Dia mengatakan, pemilik akun dokterdetektifreal atau Dokter Samira telah menyandang status sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 kemarin.
"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa pemilik Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.