Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 memasuki tahap persidangan. Kasus ini turut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, dua terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Advertisement
Berdasarkan jadwal yang diterima dari pengadilan, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.
“Sidang kasus Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda pemeriksaan saksi,” demikian informasi dari pengadilan yang dikutip Selasa (6/1/2025).
Nadiem Didakwa Langgar Sejumlah Pasal
Sebagai informasi, sehari sebelumnya persidangan perkara ini menghadirkan Nadiem Makarim. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).