JPU Sebut Nadiem Makarim Gunakan Proyek Chromebook untuk Dongkrak Investasi Google ke Induk Perusahaan GoTo

Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Roy Riady menyebut Nadiem Makarim mengadakan laptop Chromebook di Kemendikbudristek demi kepentingan bisnisnya. Pasalnya, Nadiem tahu laptop dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 Januari 2026, 16:55 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Anwar Makarim akhirnya dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Roy Riady menyebut Nadiem Makarim mengadakan laptop Chromebook di Kemendikbudristek demi kepentingan bisnisnya. Pasalnya, Nadiem tahu laptop dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

"Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ungkap Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Dia menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa adalah nama legal awal dari perusahaan teknologi raksasa Indonesia yang kini dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), yang lahir dari merger Gojek dan Tokopedia. Perusahaan ini menyediakan ekosistem digital lengkap untuk transportasi on-demand (Gojek), e-commerce (Tokopedia), dan layanan keuangan digital (GoTo Financial), menjadikannya salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.

Sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia. Perusahaan itu didirikan pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99 persen atau senilai Rp 99 juta.

Untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut, kata Roy, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB dan menggandeng perusahaan besar, yakni Google, untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace, yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

Agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan saat menjadi Mendikbudristek, Nadiem disebut mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

"Akan tetapi, terdakwa Nadiem menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa sebagai saham founder milik terdakwa di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," tutur Roy.

Dakwaan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dia disebut melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa mengikuti perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.

Jaksa menyebut, tindakan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang buron bernama Jurist Tan. Rinciannya, kerugian negara terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Dalam proses tersebut, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang ditransfer melalui PT Gojek Indonesia dari PT AKAB. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya