Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Pria berinisial S (44) diduga memperkosa dua anak perempuan di bawah umur setelah berkenalan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menuturkan, peristiwa bermula ketika salah satu korban berkenalan dengan terlapor melalui komunikasi daring.
Advertisement
Dalam percakapan tersebut, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp200 ribu, serta meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.
"Namun, setelah foto dikirim, janji pemberian uang tak kunjung direalisasikan. Pelaku justru kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan dalih akan menyerahkan uang, disertai ancaman penyebaran foto jika korban menolak," ungkapnya, Minggu (4/1).
Karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya memenuhi ajakan tersebut. Pada Senin, 15 Desember 2025, korban menemui pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda.
"Di lokasi itulah, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," katanya.
Tersangka diamankan polisi pada Kamis, 2 Januari 2026, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di mapolres setempat.
Pelaku Cabuli Dua Korban
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan tersangka juga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur. Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Indik mengimbau, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan ponsel dan media sosial.
“Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.