Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Propindo Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar mendukung sepenuhnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari 2026, dengan mengutamakan kemanusiaan yang adil dan baradab.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku pada awal Januari tahun 2026 ini, sangat tepat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Heikal dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Advertisement
Ia menyatakan seluruh pengurus Propindo turut mendukung sepenuhnya KUHP dan KUHAP yang resmi diberlakukan pada awal Januari 2026.
"Saya harap semoga saja penegakan hukum di Indonesia jauh lebih manusiawi, demi mengedepankan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah dunia," ujar Heikal.
Pasalnya, peradaban hukum di nusantara, lanjut Heikal, sangatlah panjang dari ribuan tahun silam, bahkan banyak sekali ahli-ahli hukum yang masih harus menggali dan mengkaji keistimewaan hukum-hukum adat dan hukum agama hingga termaktub dalam hukum negara (KUHP dan KUHAP).
Menurut Heikal, prinsip lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini, adalah untuk menjadikan seluruh rakyat Indonesia semakin lebih sejahtera, lebih produktif dan lebih terarah menentukan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Babak Baru Penegakan Hukum
Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024. KUHP dan KUHAP baru dinilai mengakhiri sistem hukum pidana kolonial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril melalui keterangan pers diterima, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru. Dia pun memastikan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.