Top 3 News: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan MAMH (9), anak politisi PKS Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 2 Januari 2026. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Yandhi DeslatamaDevira PrastiwiNanda Perdana PutraWinda NelfiraDiterbitkan 04 Januari 2026, 08:15 WIB
Polisi olah TKP di rumah mewah Dewan Pakar PKS Cilegon

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan MAMH (9), anak politisi PKS Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 2 Januari 2026. Itulah top 3 news hari ini.

Dia diamankan saat tengah mendatangi rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuti. Hal itu seperti disampaikan Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan melalui pesan singkatnya, Sabtu 3 Januari 2026.

Berdasarkan informsi, pelaku pembunuhan itu masuk ke rumah mewah Roisyudin dengan membawa senjata tajam. Aksinya tersebut tertangkap kamera CCTV, hingga membuat si pemilik rumah segera melapor ke kepolisian.

Sementara itu, tindakan tidak profesional dilakukan seorang sopir Jaklingko terhadap penumpang perempuan viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Dalam rekaman tersebut, sopir terlihat cekcok hingga mengeluarkan kata-kata hinaan kepada penumpang. Dalam rekaman video yang beredar, peristiwa itu disebut terjadi saat penumpang naik Jaklingko dari kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan akun media sosial @volunteer.netizen, awalnya penumpang tidak diperbolehkan duduk di kursi depan dengan alasan kursi bagian belakang masih kosong.

Menanggapi kejadian tersebut, Transjakarta memastikan telah mengambil langkah tegas. Menurut Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani pihaknya telah memecat sopir yang bersangkutan.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut di seluruh Indonesia.

Polri menyatakan telah menyiapkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 3 Januari 2026:

1. Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Lokasi pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon (Foto: Yandhi/Liputan6.com)

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan MAMH (9), anak politisi PKS Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 2 Januari 2026. Dia diamankan saat tengah mendatangi rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuti.

"Alhamdulillah (sudah ditangkap)," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan melalui pesan singkatnya, Sabtu 3 Januari 2026.

Berdasarkan informsi, pelaku pembunuhan itu masuk ke rumah mewah Roisyudin dengan membawa senjata tajam. Aksinya tersebut tertangkap kamera CCTV, hingga membuat si pemilik rumah segera melapor ke kepolisian.

Dian belum mengulas lebih rinci terkait penangkapan tersebut, termasuk identitas dan motif pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap bocah MAMH.

 

Selengkapnya...

2. Transjakarta Pecat Sopir Jaklingko yang Hina Penumpang

Heru menegaskan bahwasanya JakLingko merupakan sistem pembayaran yang sampai saat ini masih berjalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tindakan tidak profesional dilakukan seorang sopir Jaklingko terhadap penumpang perempuan viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Dalam rekaman tersebut, sopir terlihat cekcok hingga mengeluarkan kata-kata hinaan kepada penumpang.

Dalam rekaman video yang beredar, peristiwa itu disebut terjadi saat penumpang naik Jaklingko dari kawasan Mall Plaza Buaran, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan akun media sosial @volunteer.netizen, awalnya penumpang tidak diperbolehkan duduk di kursi depan dengan alasan kursi bagian belakang masih kosong.

Menanggapi kejadian tersebut, Transjakarta memastikan telah mengambil langkah tegas. Menurut Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani pihaknya telah memecat sopir yang bersangkutan.2 dari 2 halaman

 

Selengkapnya...

3. KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Ini Kesiapan Polri dan Kejagung

Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut di seluruh Indonesia.

Polri menyatakan telah menyiapkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana. Pedoman tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.

"Per jam 00.01 hari Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," tutur Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Januari 2026.

 

Selengkapnya...

Infografis Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya