Liputan6.com, Jakarta - Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan daring (online scammer) dalam kasus-kasus serius, seiring berlakunya amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai kemarin. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah keras pemerintah untuk menekan maraknya kejahatan penipuan yang telah menimbulkan kerugian ekonomi besar.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa pemberantasan penipuan kini menjadi “prioritas nasional utama”. Selama periode 2020 hingga paruh pertama tahun ini, total kerugian akibat penipuan di negara kota tersebut melampaui USD 2,8 miliar.
Advertisement
Dalam rentang waktu yang sama, sekitar 190.000 kasus penipuan dilaporkan ke otoritas, dikutip dari laman NTS.com, Rabu (31/12/2025).
Menteri Negara Senior untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, menyampaikan data tersebut kepada parlemen bulan lalu saat mendorong pengesahan revisi undang-undang yang memperberat sanksi bagi pelaku penipuan.
Melalui aturan baru ini, pelaku penipuan dan anggota sindikat -- termasuk perekrut -- akan dikenai hukuman cambuk wajib minimal enam kali dan maksimal 24 kali, di luar sanksi pidana lain seperti penjara dan denda. Kementerian menyebut ketentuan ini ditujukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap kejahatan terorganisasi di ranah digital.
Sementara itu, pihak-pihak yang membantu praktik penipuan, termasuk “kurir uang” yang meminjamkan rekening bank atau menyediakan kartu SIM untuk operasional penipuan, dapat dijatuhi hukuman cambuk opsional hingga 12 kali, tergantung tingkat keterlibatan dan keseriusan kasus.
Selain pengetatan hukuman, pemerintah Singapura juga memperluas upaya pencegahan melalui edukasi publik. Otoritas telah membentuk saluran telepon nasional khusus penipuan dan meluncurkan aplikasi ScamShield sejak 2020, yang memungkinkan masyarakat memeriksa panggilan, pesan, dan situs web yang dicurigai sebagai modus penipuan.
Penipuan Online Bisa Terjadi pada Siapapun
Skala persoalan ini kian mendapat perhatian publik setelah mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi korban penipuan belanja online, ketika barang yang dipesan tidak pernah diterima. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penipuan daring dapat menimpa siapa pun, tanpa memandang status sosial.
Dalam beberapa tahun terakhir, pusat-pusat penipuan siber berkembang pesat di Asia Tenggara. Sindikat ini kerap memanfaatkan pekerja asing untuk menjalankan penipuan percintaan daring dan investasi kripto palsu.
Polisi Singapura sebelumnya mengungkap telah menyita lebih dari USD 115 juta aset yang terkait dengan Chen Zhi, seorang taipan Inggris-Kamboja yang dituduh mengoperasikan kamp kerja paksa di Kamboja yang digunakan sebagai basis penipuan bernilai miliaran dolar.
Dengan penerapan hukuman cambuk wajib ini, Singapura berharap dapat menekan laju kejahatan penipuan daring sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat penipuan lintas negara.