Liputan6.com, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk, Selasa (30/12/2025).
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean menegaskan, penetapan IKH Pasca Masuk ini merupakan bagian dari penguatan sistem pertahanan hayati nasional, sekaligus peningkatan kualitas fasilitas karantina agar sesuai dengan standar internasional.
Advertisement
“Badan Karantina Indonesia memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati bangsa. Penetapan IKH Pasca Masuk ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang berisiko bagi Indonesia,” ujar Sahat.
Sahat juga menjelaskan, penguatan sistem karantina dilakukan secara berlapis mulai dari pengawasan di negara asal atau pre-border, tempat pemasukan atau at-border, hingga pengawasan di instalasi tujuan atau post-border.
Penetapan IKH ini diharapkan dapat mendukung kegiatan konservasi, termasuk breeding loan dan animal exchange, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan biosekuriti.
Komitmen
Sementara itu, General Manager PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Sere Nababan, mengatakan, penetapan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini merupakan komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga kesehatan satwa, penerapan biosekuriti, serta prinsip kesejahteraan hewan.
"Kami siap menjalankan seluruh ketentuan dan kewajiban sesuai regulasi karantina yang berlaku,” ujar Sere Nababan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025, IKH Pasca Masuk milik TSI dapat digunakan untuk media pembawa berupa satwa liar, dengan tetap memperhatikan kapasitas, peruntukan, serta prinsip animal welfare.
Dengan penetapan ini, Badan Karantina Indonesia dan PT TSI diharapkan terus bersinergi dalam menjaga kekayaan hayati nasional demi masa depan generasi mendatang.