Liputan6.com, Jakarta - Kasus anak meninggal akibat tenggelam di kolam renang semakin banyak. Pengawasan aktivitas di kolam renang tidak hanya melekat pada orang tua, tapi juga pengelola.
Terbaru, peristiwa tragis dialami bocah perempuan kembar yang tewas tenggelam di Kolam Renang Citraland Gama City Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (28/12/2025).
Advertisement
Insiden ini viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @tajuk_sumut. Pada video yang beredar merekam situasi histeris di lokasi kejadian. Terlihat orang tua korban dan para pengunjung kolam renang panik mencoba memberikan pertolongan.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan peristiwa itu. Katanya, korban sempat dilarikan ke RS Haji Medan karena tak bereaksi saat pertolongan pertama.
"Hasil tim inafis Polrestabes Medan korban meninggal tenggelam saat berenang," kata Kapolsek.
Di hari yang sama, seorang balita laki-laki meninggal dunia, setelah tenggelam di kolam renang Jati Park, Dusun Krajan, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Jember. Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial AC (3). Korban datang ke lokasi bersama ibunya untuk berlibur.
Agustus 2025, dua bocah SD Islam terpadu (SDIT) meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang milik sekolah yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua korban pergi les berenang di kolam renang milik sekolah setelah kegiatan belajar selesai.
Pada Mei 2025, Bocah berusia lima tahun meninggal akibat tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (12/5/2025) sore. Tubuh korban pertama kali ditemukan seorang pengunjung perempuan di dasar kolam. Dia langsung berteriak meminta pertolongan. Nyawa Bocah itu tak terselamatkan.
Pengelola Harus Jamin Keselamatan
Berbagai kasus meninggalnya anak di kolam renang tidak semata-mata karena kelalaian orang tua. Peristiwa itu bisa dicegah jika pengelola ikut bertanggung jawab dan memberikan jaminan keselamatan.
Pengamat hukum, Alexius Parlindungan Turnip menilai, harus ada pertanggungjawaban perdata dan pidana dalam kasus anak yang meninggal di kolam renang. Termasuk kasus terbaru yakni dua bocah kembar yang meninggal di Kolam Renang Citraland Gama City Medan, Kabupaten Deli Serdang
"Peristiwa ini tidak dapat semata-mata disebut sebagai kecelakaan. Secara hukum, pengelola kolam renang memikul kewajiban untuk menjamin keselamatan pengguna, terlebih anak-anak," kata pengamat hukum, Alexius Parlindungan Turnip SH, Selasa (30/12/2025) di Medan.
Alexius menjelaskan, secara hukum pengelola kolam renang memikul kewajiban untuk menjamin keselamatan konsumen, terlebih anak-anak.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan jasa yang diberikan.
Merujuk Permenkes Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja, petugas wajib memiliki pengetahuan pertolongan pertama, kemampuan penanganan kondisi gawat darurat, termasuk penguasaan CPR dan Basic Life Support sesuai indikasi medis.
"Jika benar pertolongan pertama tidak dilakukan sesuai standar profesi penjaga kolam renang, maka terdapat dugaan kuat kelalaian yang dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata, berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta melanggar kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tambah Alexius.