Akhir Pekan Lebih Longgar, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sabtu 27 Desember 2025

Pada Sabtu (27/12/2025), pengendara tidak perlu khawatir dengan pembatasan kendaraan karena kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 27 Desember 2025, 07:00 WIB
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang penghujung tahun, mobilitas masyarakat tetap tinggi meski bertepatan dengan akhir pekan. Namun pada Sabtu (27/12/2025), pengendara tidak perlu khawatir dengan pembatasan kendaraan karena kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.

Peniadaan aturan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas, bepergian bersama keluarga, atau sekadar menikmati libur akhir pekan tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan.

Secara umum, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada hari kerja. Aturan tersebut membatasi pergerakan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal kalender.

Meski begitu, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian, salah satunya pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Karena Sabtu termasuk dalam kategori akhir pekan, maka pembatasan kendaraan otomatis ditiadakan.

Pada hari biasa saat aturan aktif, ganjil genap berlaku dalam dua rentang waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat pembatasan. Namun ketentuan jam ini tidak relevan pada Sabtu (27/12/2025), karena aturan ganjil genap sepenuhnya tidak diterapkan sepanjang hari.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Dengan ditiadakannya ganjil genap, masyarakat tetap diimbau untuk berkendara secara tertib dan bertanggung jawab. Meski tidak ada pembatasan pelat nomor, potensi kepadatan lalu lintas tetap bisa terjadi, terutama di titik-titik yang menjadi tujuan favorit akhir pekan.

Oleh karena itu, pengendara disarankan mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi jalan, serta mengutamakan keselamatan.

 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, termasuk pada hari ini, Kamis (5/12/2024) juga berlaku. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (7/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya