Liputan6.com, Jakarta - Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menyoroti video viral yang berisi seorang nenek ditolak memberi roti lantaran toko tersebut tak menerima pembayaran tunai. Padahal menurut dia, rupiah masih pembayaran yang sah sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang.
"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Advertisement
Said mendorong Bank Indonesia turut tangan dengan mengedukasi masyarakt dan juga termasuk toko bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah.
"Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya," ungkap Politikus PDIP ini.
Said membandingan dengan Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai.
"Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya. Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai," jelas dia.
“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional rupiah, ditindak," sambung Said.
Segera Ditindak
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti video viral yang berisi seorang nenek yang ditolak membeli Roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai. Dia mengaku sudah menduga sejak lama bahwa kewajiban cashless ini akan menjadi masalah.
"Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
"Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan," sambung dia.
Saleh menyebut, teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang, termasuk juga nenek yang mau beli roti namun diminta bayar pakai Qris, padahal hanya punya cash.
"Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash," terang dia.
Ketua DPP PAN ini lantas meminta pejabat yang berwenang harus mengambil sikap tegas dan bahkan membawa ke ranah hukum.
Menurut Saleh, pihak yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran cashless (kartu) harus diperiksa, harus diminta keterangan dan pertanggung jawabannya.
"Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang," ucap Saleh.
Saleh mengkutip Undang-Undang atau UU Nomor 7/2011 tentang mata uang, terutama di dalam pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).
"Ketentuan yang termaktub di dalam UU No.7/2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum," kata dia.
"Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia," pungkas Saleh.
Minta Maaf Setelah Viral
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang menunjukkan seorang pria meluapkan kemarahannya usai seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Pembayaran di gerai itu memakai metode pembayaran non-tunai atau cashless.
Seiring hal itu, produsen Roti’O menyampaikan permohonan maaf lewat akun instagram @rotio.indonesia. Manajemen Roti’O menyebutkan, pemakaian aplikasi dan transaksi non-tunai di gerai untuk memberikan kemudahan dan memberikan berbagai promo.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," demikian seperti dikutip.
Manajemen Roti’O mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal supaya ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," demikian seperti dikutip.