Hong Kong Targetkan Aturan Penitipan Aset Kripto Rampung pada 2026

Hong Kong menargetkan aturan penitipan aset kripto rampung pada 2026 demi meningkatkan keamanan dan kepercayaan investor.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 26 Desember 2025, 13:30 WIB
Secara historis, keterlibatan Hong Kong di sektor kripto dimulai sejak 2022 dan terus berkembang dengan reformasi perizinan hingga Desember 2024. Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Hong Kong bersiap memperkuat ekosistem aset digital dengan menargetkan pengesahan aturan penitipan (custody) aset kripto pada 2026. Langkah ini tengah disiapkan oleh Securities and Futures Commission (SFC) atau Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan transparansi pasar keuangan.

Dikutip dari coinmarketcap, Jumat (25/12/2025), regulasi tersebut akan mengatur dealer aset virtual dan kustodian kripto, menyusul hasil evaluasi pada 2025 yang menemukan sejumlah kelemahan, khususnya terkait keamanan siber dan pengelolaan aset nasabah di bursa kripto. Kebijakan ini juga selaras dengan strategi ASPIRe, yang menjadi peta jalan Hong Kong dalam pengembangan industri aset digital.

Dalam penyusunannya, SFC mendapat dukungan dari Financial Services and the Treasury Bureau (FSTB) serta Hong Kong Monetary Authority (HKMA). Pemerintah Hong Kong berencana membuka konsultasi publik terkait sistem perizinan bagi kustodian aset digital, sekaligus memperkuat kerangka kerja penyedia layanan aset virtual (VASP).

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan aset nasabah, khususnya di platform perdagangan kripto dan virtual asset trading platforms (VATP). Industri kripto menilai kebijakan tersebut akan mendorong akuntabilitas dan standar keamanan yang lebih tinggi, termasuk dalam pengelolaan dompet dingin (cold wallet) dan pemantauan ancaman siber untuk aset seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

 

Pusat Aset Digital Regional

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Pemerintah juga menaruh perhatian pada pengembangan tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets/RWA). Menteri Keuangan Hong Kong, Paul Chan, menyatakan:

"Tokenisasi aset dunia nyata (RWAs) dan obligasi pemerintah akan meningkatkan likuiditas."

Secara historis, keterlibatan Hong Kong di sektor kripto dimulai sejak 2022 dan terus berkembang dengan reformasi perizinan hingga Desember 2024. Rencana regulasi custody ini dinilai akan mempertegas posisi Hong Kong sebagai pusat aset digital regional, sekaligus membedakannya dari kebijakan Singapura yang lebih ketat terhadap investor ritel.

Sejumlah pengamat menilai regulasi yang lebih tegas justru dapat memperkuat integritas pasar dan mendorong inovasi kripto yang patuh hukum dalam jangka panjang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya