Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,35 persen dibandingkan UMP Lampung 2025 yang berada di angka Rp 2.893.070.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
Advertisement
“UMP Lampung tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan besaran Rp 3.047.734 per bulan, atau naik 5,35 persen dari UMP tahun sebelumnya,” ujar Agus, Rabu (24/12/2025).
Agus menjelaskan, UMP tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Namun demikian, ketentuan UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agus menambahkan, penetapan UMP 2026 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di Lampung.
Dalam proses penghitungan UMP 2026, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menggunakan koefisien atau alpha sebesar 0,8 dari rentang 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Pertimbangkan Tren Inflasi
Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan tren inflasi di Provinsi Lampung yang tercatat mengalami penurunan, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara year on year (YoY).
“Penghitungan ini sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang sebelumnya menyampaikan dua opsi kenaikan UMP kepada gubernur,” jelas dia.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan besaran UMP 2026 akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota di Lampung dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Dengan ditetapkannya UMP ini, selanjutnya akan segera ditetapkan UMK di 15 kabupaten serta kota di Provinsi Lampung,” tutup dia.