UMK Pontianak 2026 Ditetapkan Rp 3.205.220, Naik Rp 180.400 dari 2025

UMK Pontianak 2026 naik jadi Rp3.205.220. Dewan Pengupahan sepakat pakai titik alfa 0,8. Berlaku Januari 2026 usai pengesahan.

oleh Aceng MukaramDiterbitkan 24 Desember 2025, 17:06 WIB
Ilustrasi dana BLT

Liputan6.com, Jakarta - Menutup akhir tahun 2025, Dewan Pengupahan Kota Pontianak menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 senilai Rp3.205.220.  Nilai itu naik Rp180.400 dari UMK 2025 sebesar Rp3.024.820. Kesepakatan lahir lewat forum tripartit berlandaskan indikator ekonomi daerah serta ketentuan nasional.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, penetapan memakai metode titik alfa demi objektivitas.

“Titik alfa memiliki lima opsi berbasis kondisi investasi, inflasi daerah, serta keberlanjutan usaha. Keputusan lahir tanpa subjektivitas,” ujar Iwan Amriady di Kota Pontianak Kalimantan Barat Rabu (24/12/2025).

Provinsi Kalimantan Barat menetapkan titik alfa 0,8. Daerah mengikuti batas tersebut. Serikat pekerja mendorong angka tertinggi, sementara pelaku usaha menjadi pertimbangan utama.

“Pemakaian 0,9 berdampak berat. Forum sepakat memakai 0,8,” ucap Iwan Amriady menejelaskan.

 

Berlaku Mulai Januari 2026

Ilustrasi uang rupiah. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

UMK Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat. Angka berlaku mulai Januari 2026.

Seluruh unsur Dewan Pengupahan menandatangani berita acara. Proses berlanjut menuju pengesahan wali kota serta penyampaian ke gubernur.

“Tugas Dewan Pengupahan rampung,” demikian Iwan Amriady memungkasi soal UMK Pontianak 2026 disepakati Rp3.205.220.

Infografis Formula Penghitungan UMP 2026. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya