Cara KPK Kembalikan Jejak Komunikasi yang Dihapus dalam Kasus Korupsi Ade Kuswara

KPK telah menemukan cara untuk melacak atau mencari jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi nonaktif.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 24 Desember 2025, 14:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan cara untuk melacak atau mencari jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi nonaktif.

Salah satu caranya adalah mengekstraksi lima telepon seluler atau handphone yang telah disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.

"Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK akan mencari sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut, termasuk motifnya.

"Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," katanya.

KPK OTT Ade Kuswara

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya