Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menentukan formula penghitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. 24 Desember 2025 menjadi batas akhir bagi pemerintah daerah provinsi untuk menetapkan kenaikan UMP 2026.
Mandat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Khusus untuk UMP 2026, penetapannya harus dilalukan paling lambat hari ini.
Advertisement
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP?
1. Sumatra Utara
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Sehingga UMP 2026 Sumut naik Rp 236.412 jadi Rp 3.228.971.
2. Riau
Pemerintah Provinai Riau diketahui telah menetapkan besaran UMP 2026 menjadi Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen sekitar Rp 271.719,63.
3. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen. Sehingga UMP Sumbar menjadi Rp 3.182.955.
4. Sumatra Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,1 persen. Sehingga UMP 2026 Sumsel menjadi Rp 3.942.963.
Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi 9 sektor industri. Diantaranya, Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115. Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298. Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan Rp 4.143.870. Sektor konstruksi, upah minimum sektoral: Rp 4.130.071.
Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 4.110.356. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta jasa penunjang lainnya: Rp 4.074.869.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,35 persen. Sehingga UMP 2026 Lampung menjadi Rp 3.047.734. Lampung juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah menjadi Rp 3.108.689.
Daftar UMP 2026 Selanjutnya
6. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP 2026 menjadi Rp 3.686.138.
Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP untuk sektor industri minyak mentah kelapa sawit, industri minuak mentah inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit dan perkebunan buah kelapa sawit menjadi Rp 3.692.907. Serta sektor pertambangan batu bara hingga emas dan peeak menjadi Rp 3.714.130.
7. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah sepakat menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 3.306.496,18. Pemprov Sultra juga menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian jadi Rp 3.373.843,20. Sektor konstruksi naik jadi Rp 3.437.546,64.
8. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diketahui menetapkan kenaikan UMP 2026 7,21 persen. Sehingga UMP 2026 di Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.921.234.
9. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan UMP 2026 naik 9,08 persen menjadi Rp 3.179.565. UMSP sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.352.956,01 dan perkebunan kelapa sawit Rp 3.320.403,04.
10. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo diketahui telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 5,7 persen. Sehingga, upah minimum provinsi menjadi sebesar Rp 3.405.144.
UMP 2026 Berikutnya
11. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 2,72 persen menjadi Rp 2.673.861.
12. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sepakat menaikkan UMP 2026 sebesar 5,45 persen. Sehingga UMP 2026 di NTT menjadi Rp 2.455.898.
13. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 sebesar 6,25 persen. Dengan demikian, UMP 2026 akan berlaku Rp 3.841.000.
Pemprov Papua Barat juga menetapkan UMSP sektor industri semen menjadi Rp 4.091.000, pertambangan dan gas alam menjadi Rp 5.880.000, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu menjadi Rp 3.991.000.
Serta industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000. Subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan menjadi Rp 3.991.000.