Erika Carlina Cabut Laporan Terhadap DJ Panda Terkait Kasus Dugaan Pengancaman

Pencabutan laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda dibenarkan kepolisian.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 23 Desember 2025, 21:11 WIB
Erika Carlina di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Erika Carlina mencabut laporannya terhadap DJ Panda atas dugaan pengacaman di Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan terlapor telah menempuh langkah restorative justice. Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima permohonan pencabutan laporan tertanggal 18 Desember 2025.

"Dapat kami sampaikan pada kesempatan baik ini bahwa pihak terlapor, dari pihak terlapor GSS ya, atau inisial DJP, itu benar mengajukan permohonan Restorative Justice, yang mana juga melampirkan surat perjanjian damai antara terlapor dan pelapor," kata Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

"Dan kemudian pelapor juga ada mengajukan, melayangkan pencabutan laporan polisi. Ya, pencabutan laporan polisi dan tertanggal juga tertanggal 18 Desember 2025," ia menambahkan.

Merespons itikad baik dari kedua belah pihak, pihak polisi menyambut positif langkah penyelesaian konflik yang lebih mengutamakan pemulihan keadaan tersebut. Sementara ini, seluruh berkas persyaratan tengah diteliti secara mendalam oleh pejabat terkait untuk memastikan tidak ada cacat prosedur sebelum perkara benar-benar ditutup.

"Dari pihak penyidik ya sangat membuka ruang ini. Saat ini proses untuk RJ-nya sedang diproses, sedang di-assessment oleh Pak Wadir Reskrimum. Ya, nanti kalau memang sudah lengkap semua, semua administrasi dan kelengkapan RJ-nya, Restorative Justice-nya, itu nanti baru akan digelarkan untuk dihentikan perkaranya," jelas Reonald Simanjuntak.

Ketika disinggung mengenai alasan spesifik yang membuat Erika mencabut laporannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi antarpihak yang bersengketa.Reonald Simanjuntak memastikan tugas polisi hanyalah memfasilitasi jika memang ada keinginan damai dari mereka.

"Jadi begini, kalau untuk masalah perdamaian ya, itu di luar dari kewenangan kepolisian, urusan kepolisian ya. Makanya mereka datang mengajukan RJ, atau kalau misalnya mereka mau RJ silakan, silakan berdamai," tuturnya.

 


DJ Panda Dinilai Proaktif

DJ Panda yang selama ini diam akhirnya mengklarifikasi sekaligus minta maaf secara terbuka terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi yang menjeratnya. (Foto: M. Altaf Jauhar)

Dalam proses pengajuan ini, pihak DJ Panda selaku terlapor dinilai sangat proaktif dengan datang langsung membawa bukti-bukti perdamaian yang diperlukan oleh penyidik. Hal ini menunjukkan keseriusan terlapor untuk segera mengakhiri polemik hukum yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut.

Lanjut Baca:

"Nah saat ini pada dalam perkara ini, dari pihak GSS itu ada mengajukan untuk RJ dan langsung membawa surat perjanjian damai, menunjukkan surat perjanjian damai. Dan dilampirkan juga surat pencabutan dari pihak pelapor," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya