Wamenkum Ungkap Jokowi Sempat Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden saat Menggodok KUHP Baru

Wamenkum memberikan pemahaman bahwa beleid tersebut bukan dibuat untuk melindungi pribadi Presiden Jokowi, melainkan untuk melindungi institusi kepala negara secara umum.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 23 Desember 2025, 18:03 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat mempertanyakan dan bahkan tidak sepakat dimasukkannya pasal penyerangan kehormatan atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Menurut dia, saat itu Jokowi tidak ambil pusing mau dihina atau dicaci.

“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap Presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina enggak apa-apa,” ujar pria karib disapa Prof Eddy saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Prof Eddy menjelaskan, sebagai tim penyusun payung hukum, dirinya coba memberikan pemahaman bahwa beleid tersebut bukan dibuat untuk melindungi pribadi Presiden Jokowi, melainkan untuk melindungi institusi kepala negara secara umum.

Ia mencontohkan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.

“Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,” tegas Edward.

Lebih lanjut, Edward menekankan, keberadaan pasal tersebut bukan soal kesetaraan di depan hukum (equality before the law), melainkan berkaitan dengan fungsi hukum pidana yang pada dasarnya bertujuan melindungi.

“Hukum pidana itu melindungi individu, masyarakat, dan negara. Individu dilindungi nyawanya, hartanya, dan martabatnya. Negara dilindungi kedaulatan, pemerintahan, dan kehormatannya,” jelasnya.

 

Simbol Negara

Menurut Edward, presiden dan wakil presiden merupakan simbol utama negara sehingga memiliki posisi berbeda dengan warga negara biasa. Oleh sebab itu, perlindungan hukumnya juga diatur secara khusus dengan memberi pagar yang ketat agar pasal penghinaan terhadap presiden tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Dalam penjelasan pasal, secara tegas disebutkan bahwa ketentuan pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, maupun berdemokrasi. Kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui unjuk rasa, dinyatakan tidak dilarang. Baca Pasal 318, itu jelas. Kritik tidak dilarang. Unjuk rasa adalah bentuk kritik yang sah,” tegas dia.

Selain itu, pasal tersebut juga dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.

“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” tutur dia.

Bahkan, Prof Eddy menyatakan KUHP baru juga memberi alasan penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina tersebut disampaikan demi kepentingan umum. Tujuannya, secara khusus untuk melindungi kerja jurnalistik.

“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” katanya.

 

Cegah Pembangkangan

Edward menambahkan, tujuan lain dari keberadaan pasal tersebut adalah sebagai instrumen pengendalian sosial untuk mencegah pembangkangan atau konflik horizontal di masyarakat. Sebab, presiden terpilih minimal memiliki dukungan lebih dari 50%+1. Maka dikhawatirkan, jika presiden terus-menerus dihina, bukan tidak mungkin pendukungnya bereaksi dan memicu kerusuhan sosial.

“Kalau presidennya dihina-hina, pendukungnya bisa ngamuk. Pasal ini berfungsi preventif, sebagai pengendali sosial,” Edward menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya