Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan motif pembunuhan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OK. Pria 58 tahun tersebut tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh anak kandungnya sendiri, HFZ (18), di kediaman mereka, Jalan Aluminium III, Kecamatan Medan Deli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (23/12/2025), membeberkan motif pelaku tega menghabisi nyawa ayah kandungnya.
Advertisement
“Peristiwa ini bermula dari konflik di internal keluarga yang memuncak. Motifnya sakit hati,” kata Agus.
Hasil pemeriksaan psikis pelaku normal. Korban diketahui sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung pelaku.
“Adiknya, yang perempuan berusia 16 tahun juga kerap dianiaya sama korban. Nah, itu yang membuat pelaku sakit hati. Karena pelaku, adik, dan ibunya sering dianiaya korban,” Agus mengungkapkan.
Pelaku merupakan mahasiswa Semester II Teknik Komputer USU. Atas perbuatannya, pelaku HFZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sub Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Agus menuturkan.
Korban Sering Aniaya Ibu Pelaku
Kematian OK menyisakan duka mendalam bagi rekan sejawat dan mahasiswanya. Lulusan doktor IPB tahun 2018 ini dikenal sebagai akademisi berprestasi yang ahli dalam bidang kelembagaan kehutanan dan resolusi konflik tenurial.
Tragisnya, hidup justru berakhir dalam sebuah konflik keluarga yang gagal teratasi. Iptu Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa emosi pelaku meluap saat menyaksikan korban sedang menganiaya ibunya.
HFZ sempat mencoba melerai, namun situasi semakin memanas hingga ia mengambil pisau dapur dan menikam korban berkali-kali.
"Motifnya adalah sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena korban kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya maupun terhadap pelaku sendiri," ujar Iptu Agus pada Minggu (21/12/2025).