UMP 2026 Jakarta Belum Final, Buruh Minta Naik Jadi Rp 5,89 Juta

Keputusan kenaikan UMP 2026 untuk Provinsi Jakarta belum menemukan jalan temu. Pemerintah, pengusaha dan buruh punya hitungan masing-masing.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 23 Desember 2025, 11:00 WIB
Ilustrasi pekerja saat melintas trotoar di kawasan Jend Sudirman, Jakarta. Pemerintah DKi Jakarta mengusulkan alpha 0,75 dengan UMP 2026 menjadi Rp 5.729.876. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak upah minimum provinsi tahun 2026 atau UMP 2026 naik sesuai dengan kebutuhan hidup. Untuk DKI Jakarta, diharapkan bisa naik jadi Rp 5,89 juta per bulan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkap, belum ada kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta. Unsur pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penggunaan alpha 0,55 dengan UMP 2026 sebesar Rp 5.675.585.

Sementara pemerintah daerah mengusulkan alpha 0,75 dengan UMP Rp 5.729.876. Adapun unsur buruh menuntut 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan besaran Rp 5.898.511.

“Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100 persen KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alpha 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9 persen. Jangan paksa buruh hidup di bawah kebutuhan riil,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Secara umum, dia meminta penggunaan indeks alfa 0,9 seperti yang sudah diteken beberapa bupati dan walikota. Nilai itu disebut akan menjaga daya beli buruh sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil.

“Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks alpha 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5 persen, dan itu wajar serta masuk akal,” tegas Said Iqbal.

Dia mencontohkan, Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,89 persen menjadi Rp 5.938.885. Kabupaten Pasuruan naik 7,33 persen menjadi Rp 5.298.553, dan Kabupaten Serang naik 6,61 persen menjadi Rp 5.178.521,19. Kenaikan di berbagai daerah tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum 2025, yang rata-rata berada di bawah 6,5 persen.

 

Buruh Geruduk Kantor Gubernur

Polisi mengamankan aksi ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kelompok buruh akan menggeruduk kantor Gubernur di sejumlah provinsi mulai hari ini hingga penghujung tahun, 23-30 Desember 2025. Buruh menyuarakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik lebih tinggi dari tahun lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta para Gubernur untuk menghitung kenaikan UMP 2026 dengan nilai indeks alfa 0,9.

"Sebagai bentuk penyampaian pendapat dan aspirasi terbuka, mulai Selasa, 23 Desember hingga 30 Desember 2025, buruh akan melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh kantor gubernur di Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangannya, ditulis Selasa (23/12/2025).

 

Rencana Aksi Lanjutan

Para pekerja Indonesia ikut serta dalam aksi unjuk rasa untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta pada 24 Oktober 2024. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Sebagai informasi, nilai indeks alfa dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan diatur dalam rentang 0,5-0,9. Adapun, besaran kenaikannya dirundingkan pada tingkat Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi masing-masing.

Selain menggelar aksi demo hari ini, Iqbal berencana untuk menggelar aksi lanjutan dikemudian hari dengan titik Istana Negara serta DPR RI. Namun, ini masih menunggu pengumuman lengkap kenaikan UMP 2026.

"KSPI dan Partai Buruh juga menyatakan bahwa aksi lanjutan di tingkat nasional, baik di Istana Negara maupun di DPR RI, akan dilakukan setelah melihat keputusan para gubernur di 38 provinsi, apakah berpihak pada keadilan upah atau kembali menekan kehidupan buruh," bebernya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya