Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat, kasus pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayahnya didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal yang mayoritas dilanggar oleh Warga Negara Tiongkok.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, di wilayah kerjanya, ada tiga UPT, yakni Serang, Cilegon, dan Tangerang. Dari tiga kantor tersebut, paling banyak ada di Tangerang, karena wilayah cangkupan administrasinya juga luas, banyak industri, dan juga TKA atau tenaga kerja asing.
Advertisement
"Sehingga, selama 2025, kasus yang menonjol terkait pelanggaran izin tinggal di Tangerang, dan dilakukan oleh WNA asal RRT," kata Sengky, di Kantor Imigrasi Tangerang, Senin (22/12/2025).
Para WN Tiongkok yang kedapatan melakukan pelanggaran itu mayoritas melanggar izin tinggalnya. Baik mencakup sudah melewati batas izin tinggal di Indonesia, hingga penyalahgunaan izin bekerja.
"Selain Tiongkok, WN yang kedapatan banyak melanggar juga terdapat dari Benua Afrika, dan ada pula dari Timur Tengah," kata Sengky.
Sehingga, total untuk di Kanim Imigrasi sudah melakukan tindakan deportasi kepada 235 WNA, 228 WNA yang kena cekal, 161 WNA masih berada di pendentensian atau tahanan, pelanggaran lainnya sebanyak 172 orang, total ada 796 penindakan terhadap orang asing yang bermasalah.
Penerimaan Negara
Tidak hanya terkait kasus, dalam hal ini, Sengky juga mencatat sejumlah capaian yang dilakukan tiga UPT berdasarkan kinerja keuangan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dirinci, untuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencapai 230,92 persen atau Rp 138,7 miliar. Lalu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang 192,33 persen atau Rp 34,97 miliar dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon 161,04 persen atau Rp 15,24 miliar.
"Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Banten, dan penyumbang terbesar base on data itu dari paspor," ungkapnya.
Terdata, Imigrasi Banten telah berhasil menerbitkan sebanyak 144.573 paspor, serta menerbitkan izin tinggal sebanyak 180.442 izin tinggal, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.