UMP DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Hari Ini, Pramono Siapkan Insentif untuk Buruh

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada hari ini, Senin (22/12/2025).

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 22 Desember 2025, 12:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan langkah pemulihan segera dilakukan agar aktivitas ekonomi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur yang mengalami kebakaran pada Senin, (15/12/2025) pagi tidak terganggu dalam waktu lama. Selain itu, renovasi pada area terdampak juga akan dilakukan dengan cepat. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Pramono menjelaskan, pembahasan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum. Dalam aturan tersebut, rentang penyesuaian UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.

“Sekarang ini adalah di Jakarta pada hari ini pembahasan yang terakhir. Antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, berada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.

Ia mengakui dinamika dalam pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 muncul dari adanya perbedaan kepentingan, antara pihak pengusaha dan buruh. Namun, dia memastikan Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan agar keputusan yang diambil tetap adil bagi seluruh pihak.

“Tarik-menarik pasti terjadi,” ujar Pramono.

Di tengah proses pembahasan tersebut, Pramono menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan bagi buruh, terlepas dari besaran UMP yang nantinya ditetapkan. Insentif tersebut ditujukan untuk meringankan beban hidup pekerja di Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh,” ucapnya.

 

Cakupan Intensif Buruh

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun insentif yang disiapkan meliputi bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan kebutuhan air minum dari Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dengan harga yang lebih terjangkau.

“Pertama berupa transportasi. Kedua adalah berupa kesehatan. Yang ketiga adalah memberikan kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah,” jelas Pramono.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut diambil karena Pemprov DKI Jakarta menyadari kondisi kehidupan buruh yang masih membutuhkan perhatian lebih dari negara.

“Memang kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini juga masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari pemerintah Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengatur formula pengupahan terbaru yang akan menentukan besaran upah minimum 2026, atau upah minimum provinsi (UMP 2026). Dalam pelaksanaannya, masing-masing pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menghitung besaran UMP 2026 sesuai perekonomian daerahnya. Untuk kemudian diputuskan sebelum 24 Desember 2025.

 

Batas Pengumuman 24 Desember 2025

Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, usai Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan (PP Pengupahan) diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah.

Untuk menentukan besaran Alpha yang jadi komponen penghitungan upah minimum tahun depan. Adapun rumus perhitungan UMP 2026 yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

Jika hasil perhitungan sudah keluar, selanjutnya Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk mengusulkan besaran kenaikan UMP 2026 kepada pimpinan daerah masing-masing, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.

"Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025. Formulanya tidak ada yang berubah, dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alpha," ujar Menaker Yassierli di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa setiap daerah bakal menaikan upah minimumnya di tahun depan, meskipun pertumbuhan ekonominya negatif. Pernyataan itu seolah memastikan upah minimum provinsi di daerah-daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang ekonominya minus pada kuartal III 2025, tidak akan turun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya