Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian.
"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Advertisement
Menurut Yusril, pemerintah memilih mekanisme PP agar pembahasan lebih terfokus dibanding langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Ia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP. Karena itu, penyusunan PP dinilai sebagai dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian apabila telah pensiun atau mengundurkan diri.
Yusril menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas bahwa jabatan yang tidak boleh diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
"Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP," ujarnya.
Disetujui Presiden
PP tersebut, kata Yusril, akan menjadi aturan pelaksana Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. Pada saat yang sama, PP ini juga akan menggantikan dan menata ulang seluruh ketentuan jabatan yang dapat diisi anggota Polri yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Ia mengungkapkan bahwa proses penyusunan PP sudah dimulai sejak dua hari lalu, melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, kata Yusril, telah menyetujui bahwa pengaturan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil akan dilakukan melalui PP.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," ujarnya.