Kejagung Copot Pejabat Bermasalah, Tegaskan Zero Tolerance untuk Jaksa Nakal

Langkah tegas Kejagung sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan Korps Adhyaksa bersih dari oknum yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 21 Desember 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya melakukan pembersihan internal secara menyeluruh dengan menerapkan sanksi tegas terhadap jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Langkah ini sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan Korps Adhyaksa bersih dari oknum yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu tindakan tegas yang diambil adalah pemberhentian sementara terhadap seorang jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.

Keputusan tersebut diambil agar proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai kejaksaan.

Selain kasus tersebut, Kejagung juga mengambil langkah cepat terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

"Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025)

Adapun pejabat yang dicopot dan dinonaktifkan sementara statusnya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan," ungkap Anang.

 

Perketat Pengawasan

OTT KPK berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Keterangan dari kiri ke kanan: HMK selaku Kasi Pidum Kejari Tangerang, RZ selaku Kasubbag Daskrimti Kejati Banten, RV selaku Kasi D Kejati Banten. (Foto: Kejagung)

Ia menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada posisi apa pun yang dapat melindungi pelanggar hukum, termasuk mereka yang terjaring operasi penindakan.

Kejagung menerapkan kebijakan zero tolerance untuk setiap pelanggaran. Setiap oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh tim internal maupun oleh lembaga penegak hukum lain seperti KPK, akan langsung dikenai tindakan administratif berupa pemberhentian sementara.

Langkah bersih-bersih internal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa institusi kejaksaan hanya diisi aparat penegak hukum yang berintegritas tinggi.

Kejagung juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan melekat (Waskat) di semua tingkatan guna mencegah penyimpangan di masa mendatang.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya