Duduk Perkara Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten ke WN Korea Selatan Berujung Kena OTT KPK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Nyatanya, ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan yang tengah berperkara kasus UU ITE.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 19 Desember 2025, 18:24 WIB
OTT KPK berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Keterangan dari kiri ke kanan: HMK selaku Kasi Pidum Kejari Tangerang, RZ selaku Kasubbag Daskrimti Kejati Banten, RV selaku Kasi D Kejati Banten. (Foto: Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjaring jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Nyatanya, ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan yang tengah berperkara kasus UU ITE.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, penyidik Lembaga Antirasuah bergerak dalam operasi senyap di Jakarta dan Banten. Hasilnya, sembilan orang ditangkap, termasuk jaksa berinisal RZ.

"Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).

Tak tanggung-tanggung, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta lebih. Sembilan orang yang ditangkap pun menjalani pemeriksaan intensif. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kasus ini bermula dari perkara pidana umum yang sedang bergulir di persidangan. Dalam prosesnya, seorang warga Korea Selatan justru menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. 

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

KPK pun turun tangan melakukan OTT, hingga menangkap sebanyak sembilan orang, terdiri dari jaksa, penasihat hukum, hingga penerjemah. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana pemerasan.

"Kemudian KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum, dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.

Budi menyebut, penanganan kasus ini tidak bisa dianggap biasa. Sebab, selain menyangkut aparat penegak hukum, korbannya adalah warga negara asing.

"Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional. Di mana dalam konteks pemberantasan korupsi, salah satu pengukuran di skala internasional, kita menggunakan CPI, Corruption Perception Index, yang dikeluarkan oleh Transparency International," ujarnya.

 

Dilimpahkan ke Kejagung

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Lebih lanjut, KPK juga mengulas kehadiran jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses awal penanganan perkara, sebagai sinyal komitmen bersama memberantas korupsi. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kasus jaksa yang ditangani berjalan secara transparan dan profesional.

"Tentu ini juga menjadi concern tentunya dan kami meyakini dengan kehadiran para pejabat dari Kejaksaan Agung. Tadi malam itu juga menjadi bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum Jaksa bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah," tandas dia.

Dengan adanya jaksa di antara tangkapan OTT, KPK langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga akhirnya, jaksa RZ diserahkan dari KPK ke Kejagung.

"Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/12/2025).

Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diterima dari Kejagung, bahwa jaksa RZ sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan yang sama. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat penyidikan atau Sprindik terhadap jaksa tersebut.

"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," jelas Asep.

Asep memastikan, KPK akan terus memonitor terhadap oknum jaksa terkait. Namun secara prosedur penindakan, hal itu akan dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung.

"Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum dalam hal ini KPK dengan Kejaksaan Agung," ungkapnya.

 

Tetapkan 5 Tersangka

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Senada dengan Asep, Kejagung menyatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan lebih dulu, yakni pada 17 Desember 2025. Sementara KPK masih dalam proses penyelidikan.

Para tersangka adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

"Di Kejaksaan Tinggi Banten dan di Kejari Tigaraksa. Inisial jaksanya adalah HMK, RV, dan RZ. RZ dari OTT KPK, sedangkan HMK dan RV ditetapkan oleh Kejaksaan. Jabatannya RV sebagai Jaksa Penuntut Umum, RZ salah satu struktural Kasubag di Kejati Banten, dan HMK adalah Kasi Pidum di Kejari Tigaraksa," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, jaksa berinisial RZ terjaring OTT KPK bersama dua pihak swasta, yaitu DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 941.000.000. 

Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu Terdakwa I berinisial TA selaku warga negara Indonesia, Terdakwa II berinisial CL selaku warga negara Korea Selatan, dan saksi berinisial IL. 

"Sudah diserahkan (ke Kejagung) ada tiga orang, satu oknum jaksa berinisial RZ, dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS," jelas dia. 

Anang merinci, sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE secara tidak profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak. 

"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," katanya.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini, dengan mengeluarkan Sprindik pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK. Hanya saja dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT.

Anang mengapresiasi langkah OTT KPK sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum, untuk membersihkan jaksa-jaksa bermasalah di internal Kejaksaan RI.

 

Tak Lindungi Jaksa Nakal

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Dia menegaskan, Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang terlibat, termasuk jika di level yang lebih atas. Ketiga jaksa yang terseret kasus ini pun telah diberhentikan sementara dari jabatannya, termasuk kehilangan hak gaji sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami selama bukti kuat akan ditindaklanjuti, termasuk ke atasnya jika ada keterlibatan. Pimpinan kami prihatin, tapi juga mendukung upaya pembersihan institusi. Ini jadi momentum untuk perbaikan dan contoh bagi yang lain," kata dia.

Lebih lanjut, Anang juga mengulas bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Modusnya adalah diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara pidana umum Undang-Undang ITE, dengan pelapor seorang warga negara Korea Selatan.

"Terkait penanganan perkara, salah satunya agar P21 atau hal lainnya yang sedang didalami penyidik. Kemarin tersangka (jaksa) sempat tidak ada saat dicari, ternyata sudah berada di KPK," Anang menandaskan. 

Saat ini, total ada lima tersangka yang ditahan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Proses hukum akan berjalan tanpa intervensi, baik secara etik maupun pidana, dan menjadi momentum pembersihan institusi.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya