Pelaku Wisata Perusak Terumbu Karang di Labuan Bajo Hanya Dikenakan Sanksi Administratif

Pelaku wisata perusak terumbu karang di Labuan Bajo itu melakukan transplantasi terumbu karang di area terdampak.

oleh Tim LifestyleDiterbitkan 19 Desember 2025, 17:30 WIB
Pelaku wisata rusak terumbu karang di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (dok. Instagram @alosobak/https://www.instagram.com/p/DQPXIOqEuLE/)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku wisata yang merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjalani sanksi administratif. Mereka melakukan transplantasi terumbu karang di area terdampak.

"Pelaku atau pemilik kapal wisata KM Apik dan mitranya PT Maika Komodo Tour and Diving menerima sanksi administratif, yaitu paksaan berupa pemulihan fungsi ruang laut dengan merehabilitasi terumbu karang yang rusak," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Robertus Eddy Surya, Rabu, 17 Desember 2025, lapor Antara.

Ia menambahkan, sanksi administratif dijatuhkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, jangkar milik kapal wisata KM Apik dilaporkan merusak terumbu karang saat melintasi area perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, 25 Oktober 2025.

Robertus menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan justifikasi oleh tim ahli dari Balai Taman Nasional Komodo, total luas area terumbu karang yang rusak akibat jangkar kapal KM Apik seluas 4,14 meter persegi. Pelaku kemudian melakukan transplantasi terumbu karang di area seluas 21 meter persegi.

"Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan metode transplantasi menggunakan sistem spider web (jaring laba-laba) pada area terkonfirmasi kerusakan 9 m x 46 cm atau seluas 4,14 meter sebanyak 21 unit, dengan asumsi setiap unit mencakup luasan 1 meter, total luasan area yang direhabilitasi adalah 21 meter persegi," katanya.

 

Rehabilitasi Terumbu Karang

Kawasan ini dikenal sebagai pintu gerbang menuju Taman Nasional Komodo, sekaligus menawarkan panorama alam yang memukau, kekayaan budaya, serta pengalaman liburan yang berkesan. Tampak dalam foto, Sebuah perahu melintas di perairan Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur sesaat sebelum matahari terbenam. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rehabilitasi terumbu karang dilakukan tim penyelam sebanyak sembilan orang yang terdiri atas personel Satpolairus Polres Manggarai Barat, Perhimpunan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM), dan kru kapal KM Apik. Jenis terumbu karang sebagai bibit adalah Acropora Sp dan Porites Sp.

Keduanya diambil dari perairan sekitar lokasi kerusakan terumbu karang karena potensi "pertumbuhan bagus, serta dari lokasi yang memiliki kemiripan habitat," sebut pihaknya.

Ia menyebut, kedalaman rehabilitasi karang di wilayah penyangga kawasan Taman Nasional Komodo itu sekitar 6─8 mdpl. Selanjutnya, pelaku wisata yang telah melakukan rehabilitasi diwajibkan melakukan pemantauan pertumbuhan terumbu karang secara rutin dan menggantikan kembali bibit jika mengalami kematian.

Pemantauan selama tiga bulan setelah rehabilitasi pemantauan dilakukan bersama tim teknis.

Pemantauan Terumbu Karang

Puncak Waringin, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Liputan6.com/Asnida Riani)

"Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan selama tiga bulan ke depan serta laporan wajib dilakukan oleh pihak pemilik kapal setelah kegiatan transplantasi kepada kami beserta dokumentasi foto atau video, dan wajib memfasilitasi kegiatan pemantauan lintas sektor terkait," kata Robertus.

Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku wisata itu jadi pelajaran bagi pelaku wisata dan masyarakat lainnya di Labuan Bajo agar tidak melakukan perusakan terumbu karang. Juga, jadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di laut untuk terus menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.

Sementara itu, pemilik kapal KM Apik, Anang Subiantoro, menyatakan komitmen untuk menjalankan sanksi administratif yang diberikan. Ia juga mengaku akan tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait guna melestarikan ekosistem laut.

 

Kata Pemilik Kapal

Pemandangan dari dermaga Loh Buaya, Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK) di lepas pantai Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Liputan6.com/Asnida Riani)

"Kami melaksanakan keputusan ini, karena ini sanksi dan kami terima. Kami sering trip ke sini sehingga bisa rutin cek terumbu karang yang telah ditanam," katanya.

Ia berharap agar pemerintah dapat menyediakan pengikat kapal sebagai bentuk perlindungan ekosistem untuk dapat menggantikan jangkar yang berpotensi merusak terumbu karang dan dasar laut. "Kalau bisa harus ada mouring buoy supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Kalau ada keadaan darurat bisa terbantu," katanya.

Perusakan terumbu karang ini viral di media sosial berkat unggahan Instagram @alosobak, Oktober lalu. "Saat menyelam di area tersebut, kami menemukan bagian terumbu karang yang tampak rusak. Setelah diamati lebih dekat, tampaknya penyebabnya adalah sebuah jangkar kapal yang bergeser dan terseret ke barat, mengikis dan merusak karang di sepanjang jalurnya," bunyi sebagian keterangan unggahannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya