Mensesneg: Kalau Warga Ingin Manfaatkan Kayu Gelondongan Bekas Banjir, Koordinasi ke Pemerintah

Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir Sumatera. Bagi warga yang ingin memanfaatkan kayu-kayu itu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 19 Desember 2025, 13:15 WIB
Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang mengakibatkan kerusakan sebanyak 2.800 unit rumah, 127 fasilitas umum, 62 gedung atau kantor, 54 fasilitas pendidikan, 40 fasilitas kesehatan, 33 rumah ibadah, dan dua jembatan. Tampak dalam foto, warga beristirahat sambil mencari sisa-sisa rumah mereka yang terkubur di bawah tumpukan pohon tumbang yang disapu banjir bandang, di desa Lintang Baru di Aceh Tamiang, Sumatera Utara, pada Kamis 11 Desember 2025. (Aditya Aji/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir Sumatera. Namun, warga yang ingin memanfaatkan kayu-kayu itu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Pernyataan itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pemulihan situasi pasca-bencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.

Belakangan beredar di media sosial, warga yang memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir. Warga terlihat menggergaji kayu.

Pemerintah telah menyiapkan payung regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan terbawa banjir Sumatera untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.

"Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaaan dengan pemanfaatan kayu-kayu," katanya.

Mensesneg menegaskan, aturan tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.

Surat edaran itu mengatur mekanisme pemanfaatan kayu yang dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Menurut dia, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya