Liputan6.com, Jakarta - Rentetan aksi penagihan utang oleh debt collector atau mata elang kembali mendapat sorotan tajam menyusul serangkaian insiden kekerasan di berbagai daerah. Di Kalibata, kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang hingga tewas menyeret enam anggota polisi sebagai tersangka dan dua diantaranya telah dipecat dari Polri.
Sementara itu di Depok, dua mata elang diringkus polisi setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara dan merampas STNK secara paksa. Aksi intimidasi tersebut bahkan sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Advertisement
Rentetan peristiwa tersebut semakin menambah keresahan masyarakat terhadap praktik penagihan utang yang disertai kekerasan. Lantas sampai kapan praktik-praktik seperti ini dibiarkan terus terjadi?
DPR Desak Larangan Penagihan Utang Debt Collector
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasyirul Falah Amru mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melarang praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.
Gus Falah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak diperkenankan mengeksekusi objek jaminan secara sepihak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang efektif berlaku sejak 6 Januari 2020.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan," ujar Gus Falah, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, putusan MK secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan oleh kreditur maupun pihak ketiga.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penyelesaian kredit macet tidak boleh disertai teror maupun tindakan kekerasan, ancaman, atau penghinaan terhadap debitur.
"Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi," kata Gus Falah.
Ia menilai, dengan adanya putusan tersebut, keberadaan debt collector secara hukum seharusnya tidak lagi diakui.
"Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang," pungkasnya.
Polisi Minta Leasing Evaluasi Cara Penagihan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menilai cara-cara penagihan dengan mencegat kendaraan di jalan merupakan tindakan keliru dan berpotensi memicu konflik.
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Budi menerangkan, dalam mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor, penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi. Jika kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, langkah yang ditempuh semestinya berupa pemanggilan atau pembahasan di kantor, bukan penghentian paksa.
"Jadi apabila fiducia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja menghimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor. Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," ujar dia
Dia menjelaskan, menghentikan kendaraan, memaksa turun, apalagi merampas motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan.
Dia meminta leasing dan perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, edukasi hukum, serta prosedur yang jelas.
"Mohon Maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya. Sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum. Sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas. Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua," ujar dia.
Budi mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor melalui layanan kepolisian 110 jika mengalami penghentian paksa di jalan.
"Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian," tandas dia.
Awal Mula Pengeroyokan di Kalibata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi menjelaskan awal mula kasus pengeroyokan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden itu dipicu saat satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka Brigadir AM diberhentikan oleh mata elang (matel), Kamis (11/12) sore.
Budi menjelaskan, awalnya kendaraan yang dikendarai Brigadir IAM dihentikan oleh dua orang debt collector yakni MET (41) dan NAT (32).
Ketika itu kunci kontak motor dicabut. Tindakan itu memicu cek-cok karena yang bersangkutan tidak terima kendaraannya dihentikan secara paksa di jalan.
"Secara garis besar, satu unit kenderaan dari tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak Mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut," kata Budi saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Melihat rekannya terlibat cek-cok dengan debt collector, rekan-rekan Brigadir IAM, yakni Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM datang. Keenam anggota Polri tersebut mengeroyok dua debt collector tersebut.
"Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal. Melihat temannya cek-cok, sehingga teman yang lain membantu," ujar dia.
Akibat pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara, satu korban lainnya sempat dilarikan ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya tewas.
Budi memastikan pengeroyokan dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam. Berdasarkan hasil visum luar, luka-luka pada tubuh korban disebabkan oleh pukulan benda tumpul yang diduga berasal dari tangan kosong.
Sementara itu, pihak keluarga korban tidak berkenan dilakukan autopsi sehingga pemeriksaan terbatas pada visum luar. "Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum. Sebenarnya itu adalah dokter yang harus menyampaikan," ucap dia.
Terkait status motor yang dicegat, polisi belum memastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar menunggak cicilan atau berapa nilai tunggakannya. Penyidik masih mendalami data pembiayaan, termasuk atas nama siapa kredit kendaraan tersebut dan sudah berapa lama berjalan.
"Polda Metro Jaya bekerja secara cepat dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengamankan dan menetapkan tersangka. Tetapi ini juga harus dilakukan pendalaman yang sahih terhadap peran masing-masing orang tersebut," ujar dia.
"Tadi disampaikan kendaraan tersebut, pembiayaan atas nama siapa, berapa lama kredit dan tunggakan ini masih kami lakukan pendalaman. Nanti akan kami update," sambung dia.
Di samping itu, polisi mendalami terkait informasi adanya mata elang lain yang berada di lokasi kejadian. Diduga mereka melarikan diri saat insiden terjadi.
"Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri. Ini masih kami didalami," ucap dia.
Dalam kasus ini, enam anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
2 Anggota Polisi Dipecat
Adapun buntut dari pengeroyokan ini, dua anggota polisi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kedua personel Yanma Polri tersebut, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ, dipecat setelah terbukti menjadi pelaku pengeroyokan terhadap debt collector atau "mata elang" di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh matel.
Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.
“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya, dilansir Antara.
Majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal atas peran mereka dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tewas.
Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan ini oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia.
Kasus Mata Elang di Depok
Polres Metro Depok telah bergerak cepat menangkap dua tersangka debt collector atau mata elang (Matel), yakni Belion Engelberth Kastanya (BE) dan Delon Patrick Kastanya (DP). Diketahui, kedua tersangka merupakan bagian dari kelompok matel, usai melakukan penganiayaan kepada korban di Jalan Juanda, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, Polres Metro Depok telah menangani laporan korban terhadap tindakan Matel. Diketahui korban pada Sabtu (13/12/2025) mengalami pengadangan dan perampasan STNK mobil.
“Kita melakukan penyelidikan dan sudah melakukan ataupun mengamankan dua orang yang memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Made, Minggu (14/12/2025).
Made menjelaskan, berdasarkan alat bukti kedua tersangka yang ditangkap berinisial BE dan DP. Pada aksinya tersangka BE melakukan perampasan dan penganiayaan kepada korban saat penghentian kendaraan di Jalan Raya Juanda.
“Untuk tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban,” jelas Made.
Made menegaskan, kepolisian akan menindak tegas para tersangka yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Depok. Terlebih, banyak pengaduan masyarakat yang resah terhadap tindakan yang dilakukan para matel atau debt collector.
“Terutama memang yang menjadi atensi publik akhir-akhir ini berkaitan dengan para pelaku, ataupun debt collector yang memang sering melakukan kegiatan di jalan ataupun di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tegas Made.
Made mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku berprofesi sebagai debt collector atau matel. Pada saat kejadian, tersangka akan menarik kendaraan yang dikemudikan korban.
“Jadi sebenarnya mobil itu yang mengemudikan teman dari pemilik mobil yang sesuai dengan nama di STNK,” ungkap Made.
Korban sempat meminjam kendaraan dari pemilik mobil untuk membawa istri korban, ke rumah sakit karena dalam kondisi hamil. Diketahui status mobil yang dibawa korban merupakan kendaraan yang masih angsuran atau kredit.
“Tapi terlepas daripada itu, tindakan yang dilakukan para tersangka ini, memang sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana,” terang Made.
Penetapan kedua tersangka diperkuat tindakan tersangka melakukan perampasan STNK, serta pemukulan kepada korban hingga terluka pada bagian pelipis wajah. Saat ini, Polres Metro Depok sedang melakukan penyidikan terhadap kedua matel yang telah ditangkap.
“Tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka diamakankan di rumah atau kediamannya,” ucap Made.
Made meminta, apabila masyarakat dihentikan kelompok matel atau debt collector, dapat berhenti di tempat keramaian. Masyarakat dapat menyiapkan surat kendaraannya dan bersikap tenang.
“Apabila menghadapi hal tersebut di jalan, ya tentunya kita harus bersikap tenang lebih dahulu, persiapkan surat-suratnya apa segala macam, jadi mencari tempat yang memang tidak terlalu sepi ataupun memang di dalam keramaian,” tutur Made.